
Kendari,Kataandoolo.com – Koalisi Sultra Bersatu (KSB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/8/2026). Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan megakorupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sultra untuk transparan dalam menyampaikan perkembangan dan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Selasa (23/6/2026) di rumah pribadi Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN).
KSB Sultra mengapresiasi langkah Kejati Sultra dalam mengungkap dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Antam Mining Indonesia (AMIN) serta menyeret sejumlah nama dan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk PT WNN.
Namun, KSB Sultra menilai Kejati Sultra masih belum sepenuhnya terbuka mengenai perkembangan penyidikan, khususnya terkait pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan maupun menikmati hasil kekayaan alam yang diperoleh secara melawan hukum.
“Kami perlu mengapresiasi langkah Kejati Sultra atas keberhasilannya mengungkap dugaan kasus korupsi PT AMIN dan pihak-pihak lain yang terkait. Ini merupakan langkah besar dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara,” ujar Sarwan, S.H., dalam orasinya.
Meski demikian, Sarwan mempertanyakan transparansi Kejati Sultra terkait hasil penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT WNN pada 23 Juni 2026.
Menurutnya, publik hingga kini belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai barang bukti maupun dokumen yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa Kejati Sultra tidak terbuka mengenai hasil penggeledahan terhadap Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara pada 23 Juni 2026? Informasi yang kami peroleh, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan empat unit mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Publik tentu perlu mendapatkan penjelasan yang terang mengenai hal ini,” kata Sarwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, saat menerima aspirasi massa KSB Sultra, membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Wakil Bupati Kolaka dan kediaman Direktur Utama PT WNN.
Ia juga membenarkan adanya penyitaan sejumlah aset dan dokumen dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka.
“Ada penggeledahan di beberapa tempat serta penyitaan aset berupa empat unit mobil mewah yang berkaitan dengan kasus korupsi pertambangan di Kolaka,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Karena itu, tidak seluruh materi penyidikan dapat disampaikan kepada publik pada tahap ini.
“Intinya, kami akan menjalankan tugas secara profesional. Proses hukum masih berjalan sehingga tidak seluruh hasil atau materi penyidikan dapat disampaikan kepada publik pada tahap ini. Namun, kami masih terus bekerja untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.
Koordinator Lapangan KSB Sultra, Fahril, turut menyoroti persoalan keterbukaan informasi publik dalam penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan mengapa informasi mengenai penggeledahan serta pihak-pihak yang digeledah belum disampaikan secara menyeluruh kepada publik.
Menurut Fahril, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang menyangkut kepentingan publik, sepanjang penyampaian informasi tersebut tidak mengganggu proses penyidikan dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik tentu berhak mengetahui perkembangan perkara ini secara proporsional. Pertanyaannya, mengapa informasi mengenai penggeledahan dan pihak-pihak yang digeledah tidak semuanya dipublikasikan? Kami berharap tidak ada informasi yang disampaikan secara parsial,” ujar Fahril.
Selain itu, Fahril mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT WNN untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti harus diperiksa secara profesional dan objektif.
“Kami mendesak agar Direktur Utama PT WNN segera dipanggil dan diperiksa. Jika dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum mengenai keterlibatannya, maka kami meminta agar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
KSB Sultra berharap Kejati Sultra terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Massa juga meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih, sehingga proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Kolaka.


Tidak ada komentar