Sultra di Persimpangan: Menyelamatkan Lingkungan, Menahan Tambang, atau Mengorbankan Pekerja

kataandoolo
14 Agu 2026 13:00
7 menit membaca

Opini,Katandoolo.com – Sulawesi Tenggara sedang berada di sebuah persimpangan. Di satu sisi, pemerintah dituntut memperketat tata kelola pertambangan, menjaga lingkungan, mengendalikan produksi mineral, dan memastikan hilirisasi berjalan secara berkelanjutan. Di sisi lain, pertambangan dan industri turunannya telah menjadi bagian penting dari denyut ekonomi daerah. Ketika aktivitas pertambangan dibatasi, persoalannya tidak berhenti di kawasan tambang. Ia ikut masuk ke rumah-rumah pekerja, warung, usaha transportasi, kontraktor lokal, hingga perekonomian masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Karena itu, ketika pembatasan produksi dan ketidakpastian RKAB mulai berhadapan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja, kita tidak cukup hanya bertanya: apakah produksi tambang harus dikurangi?

Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang menanggung biaya sosial dari kebijakan tersebut?

PT WIN: Ketika RKAB Berhadapan dengan Nasib Pekerja

Kasus PT Wijaya Inti Nusantara atau PT WIN di Konawe Selatan menjadi gambaran paling nyata.

Pada Agustus 2026, PT WIN menghentikan sementara kegiatan operasional setelah persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan. Kondisi tersebut kemudian berimbas pada tenaga kerja dan perusahaan mulai melakukan PHK. Peristiwa ini menunjukkan bahwa RKAB bukan sekadar dokumen administratif.

Pada 2024 dan 2025, PT WIN tercatat memiliki RKAB sekitar 2 juta metrik ton. Untuk 2026, angka yang dipublikasikan turun menjadi sekitar 1,2 juta metrik ton, atau berkurang sekitar 40 persen.

Bagi pemerintah, RKAB adalah instrumen pengendalian produksi. Bagi perusahaan, RKAB menentukan ruang gerak operasional. Tetapi bagi pekerja, persoalannya jauh lebih sederhana:

Ada pekerjaan atau tidak ada pekerjaan. Ada penghasilan atau tidak ada penghasilan.

Inilah yang sering hilang dari perdebatan mengenai pengendalian tambang.

Kita terlalu mudah berbicara tentang jutaan ton bijih nikel, tetapi jarang membicarakan manusia yang berada di belakang angka tersebut.

Ketika satu perusahaan berhenti atau mengurangi aktivitas, yang terdampak bukan hanya pekerja tetap. Ada operator alat berat, sopir, tenaga hauling, pekerja vendor, mekanik, pekerja pelabuhan, pemilik warung, pemilik kos, hingga pelaku usaha kecil yang menggantungkan perputaran ekonominya pada aktivitas perusahaan.

Karena itu, kebijakan pengendalian produksi memang diperlukan. Namun pengendalian tanpa desain transisi dapat berubah menjadi persoalan sosial baru.

PT GMS dan Bayang-Bayang Persoalan yang Sama

Jika PT WIN memperlihatkan bagaimana ketidakpastian RKAB dapat berujung pada penghentian operasional dan PHK, maka PT Gerbang Multi Sejahtera atau PT GMS memberikan gambaran lain mengenai besarnya dampak yang mungkin muncul ketika kuota produksi dipangkas secara signifikan.

Berdasarkan data yang dipublikasikan terkait RKAB perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, PT GMS tercatat memperoleh kuota 4 juta metrik ton pada 2024 dan 4 juta metrik ton pada 2025. Sementara untuk 2026, kuota yang tercatat hanya 400 ribu metrik ton. Jika angka tersebut akurat, maka terjadi pengurangan sekitar 90 persen dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Angka tersebut bukan pengurangan kecil.

Dari 4 juta ton menjadi 400 ribu ton berarti ruang produksi yang tersedia tinggal sekitar sepersepuluh dari sebelumnya. Ketika ruang produksi menyusut sedemikian besar, sangat wajar jika muncul pertanyaan mengenai konsekuensinya terhadap kegiatan operasional, tenaga kerja, kontraktor, dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Kita tentu belum bisa mengatakan bahwa PT GMS akan melakukan PHK. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan hal tersebut. Tetapi kita juga tidak boleh menunggu sampai PHK terjadi baru kemudian membicarakan dampaknya.

Pengalaman PT WIN seharusnya menjadi alarm.

Jika ketidakpastian RKAB dan persoalan operasional dapat berujung pada PHK di PT WIN, maka pengurangan kuota yang sangat besar pada PT GMS juga harus dilihat sebagai potensi risiko sosial-ekonomi yang perlu diantisipasi sejak awal.

Sebab yang berkurang bukan hanya angka produksi.

Ketika produksi berkurang drastis, kebutuhan terhadap tenaga kerja juga berpotensi berubah. Aktivitas kontraktor dapat menurun. Kebutuhan transportasi dan hauling dapat berkurang. Perputaran uang di sekitar wilayah tambang dapat ikut menyusut.

Dengan kata lain, 4 juta ton dan 400 ribu ton bukan hanya angka di atas kertas. Di belakang angka tersebut terdapat aktivitas ekonomi dan kehidupan banyak orang.

Di sinilah pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka: apa dasar pengurangan RKAB tersebut, bagaimana dampaknya dihitung, dan apa langkah mitigasi apabila pengurangan produksi berdampak terhadap pekerja dan masyarakat. Sebab jangan sampai kita baru berbicara tentang perlindungan tenaga kerja setelah perusahaan mulai mengurangi pekerjanya.

kebijakan yang baik bukan hanya mampu mengendalikan berapa banyak mineral yang boleh diproduksi. Kebijakan yang baik juga harus mampu menghitung berapa banyak manusia yang kehidupannya bergantung pada aktivitas produksi tersebut.bPengendalian Produksi dan Persoalan yang Lebih Besar

Pemerintah tentu memiliki alasan untuk mengendalikan produksi nikel.

Pada 2026, Kementerian ESDM memang menetapkan pengendalian produksi bijih nikel nasional. Pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut berkaitan dengan pengendalian produksi, kondisi pasar, keseimbangan pasokan dan kebutuhan industri.

Artinya, pengurangan produksi bukan semata-mata persoalan perusahaan tertentu.

Ini adalah bagian dari kebijakan nasional. Namun justru karena sifatnya nasional, pemerintah harus memikirkan konsekuensi lokalnya secara serius.

Sulawesi Tenggara bukan sekadar angka di dalam laporan produksi nasional. Sultra adalah tempat di mana kebijakan tersebut dijalankan dan dirasakan langsung. Jika produksi dikurangi, maka harus ada perhitungan mengenai dampaknya terhadap tenaga kerja.

Jika RKAB belum diterbitkan, harus ada kepastian proses dan waktunya. Jika perusahaan diminta menyesuaikan kegiatan, harus ada mekanisme agar pekerja tidak langsung dilempar ke dalam ketidakpastian.

Dan jika perusahaan melakukan PHK, pemerintah tidak boleh sekadar hadir setelah surat PHK dibagikan. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan itu terjadi. Sebab perlindungan tenaga kerja tidak boleh menjadi pemadam kebakaran.

Lingkungan Tidak Boleh Menjadi Korban:

Di sisi lain, kritik terhadap kebijakan pengendalian produksi juga tidak boleh diterjemahkan sebagai tuntutan agar semua perusahaan bebas menambang.

Sulawesi Tenggara telah terlalu lama berhadapan dengan persoalan lingkungan akibat aktivitas ekstraktif. Kita tidak boleh mengulang kesalahan dengan mengorbankan kawasan hutan, pesisir, sungai, dan ruang hidup masyarakat hanya demi mempertahankan angka produksi.

Lingkungan bukan musuh investasi:

Tetapi investasi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan lingkungan. Begitu pula pekerja. Pekerja bukan musuh kebijakan lingkungan. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang juga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat sekaligus pekerjaan yang layak.

Karena itu, perdebatan “pro-tambang” dan “anti-tambang” sebenarnya terlalu sederhana.

Yang dibutuhkan Sulawesi Tenggara bukan pertambangan tanpa batas.

Tetapi juga bukan kebijakan pembatasan yang tidak memperhitungkan manusia.

Yang dibutuhkan adalah pertambangan yang tertib, transparan, terukur, dan memiliki kepastian bagi pekerja.

Menguji Kembali Makna Hilirisasi:

Kasus PT WIN dan PT GMS pada akhirnya membawa kita kepada pertanyaan yang lebih besar:

Untuk siapa sebenarnya hilirisasi?

Hilirisasi memang telah mendorong investasi dan industri pengolahan. Tetapi hilirisasi tidak boleh berhenti pada pembangunan smelter dan angka produksi.

Kita harus bertanya:

Apakah masyarakat lokal benar-benar menikmati nilai tambahnya?

Apakah pekerja mendapatkan pekerjaan yang layak?

Apakah pekerja mendapatkan perlindungan ketika produksi turun?

Apakah UMKM lokal mendapatkan ruang dalam rantai pasok industri?

Apakah daerah mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan?

Dan yang paling penting, apakah lingkungan yang menjadi sumber bahan bakunya masih mampu diwariskan kepada generasi berikutnya?

Kalau semua pertanyaan itu tidak dijawab, maka hilirisasi hanya akan menjadi slogan ekonomi yang terdengar besar tetapi menyisakan persoalan di tingkat masyarakat.

Sulawesi Tenggara tidak sedang meminta pemerintah memilih antara lingkungan dan pekerja.

Sultra hanya membutuhkan kebijakan yang tidak memaksa masyarakat memilih salah satunya.

Kita membutuhkan lingkungan yang terlindungi.

Kita membutuhkan investasi yang sehat. Kita membutuhkan perusahaan yang patuh. Kita membutuhkan pengawasan yang kuat. Dan kita membutuhkan pekerja yang tidak setiap saat harus takut kehilangan pekerjaan hanya karena perubahan kebijakan yang tidak mereka pahami dan tidak dapat mereka kendalikan.

Sebab bagi negara, RKAB mungkin hanya angka. Bagi perusahaan, RKAB adalah rencana produksi. Tetapi bagi seorang pekerja, angka itu bisa menentukan apakah besok ia masih membawa pulang gaji untuk keluarganya.

Maka pertanyaannya bukan lagi semata-mata:

“Haruskah tambang dibatasi?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Bagaimana negara mengendalikan tambang tanpa menjadikan pekerja sebagai korban pertama, dan bagaimana hilirisasi dapat berjalan tanpa menjadikan lingkungan sebagai korban terakhir?

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x