Proyek IKM Pengolahan Kelapa KONKEP Rp11,3 Miliar Mangkrak 5 Tahun, FORKAD Sultra Resmi Laporkan

kataandoolo
9 Jul 2026 08:00
News 0 9
3 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com – Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD-SULTRA) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penelantaran aset dan kegagalan fungsi pada proyek Pembangunan dan Pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Kelapa Terpadu di Kabupaten Konawe Kepulauan, 8/07/2026.

Proyek strategis yang berlokasi di Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat ini dibangun bertahap menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sektor Perindustrian. Tahap pertama dianggarkan sebesar Rp6,4 Miliar (TA 2020) dan tahap kedua sebesar Rp4,9 Miliar (TA 2021), dengan total anggaran mencapai Rp11,3 Miliar.

Ketua Umum FORKAD-SULTRA, Erlan, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, infrastruktur bernilai belasan miliar tersebut dibiarkan telantar tanpa perawatan dan tidak difungsikan selama kurang lebih 5 tahun.

“Hasil pemantauan tim kami di lapangan menemukan kondisi fisik yang sangat memprihatinkan. Atap gedung utama sudah terbuka lebar dan bocor, pagar pengaman luar jebol dipenuhi semak belukar, bahkan logo daerah terlepas. Mesin serta fasilitas produksi utama sama sekali belum memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Erlan di Kendari.

Substansi dan Dugaan Kerugian Negara

Dalam perspektif hukum keuangan negara, Erlan menjelaskan bahwa kerugian negara tidak hanya terjadi pada kekurangan volume fisik kontrak. Kerugian nyata timbul saat aset negara yang dibangun tidak dimanfaatkan (mangkrak) sehingga mengalami penurunan fungsi, kualitas, dan nilai ekonomis secara total. Hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik (good governance).

FORKAD-SULTRA menyeret 4 (empat) pihak sebagai TERLAPOR, yaitu:

Pertama, Kepala Dinas Perindagkop Konawe Kepulauan (selaku Pengguna Anggaran/PA).
Kedua, Kabid Perindagkop dan UKM (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK).

Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait.

Keempat, CV. GEOMETRI ENGINEER (selaku Kontraktor Pelaksana).

Landasan Hukum LaporanLaporan resmi ini didasarkan secara kokoh pada instrumen hukum nasional, di antaranya:

  1. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 (Asas Negara Hukum dan Legalitas).
  2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara & UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Terkait kewajiban pengamanan dan pemeliharaan aset).

Tuntutan dan Ruang Lingkup Investigasi

Melalui laporan bernomor 02/B/FORKAD/SULTRA/VII/2026 ini, FORKAD-SULTRA mendesak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk melakukan pengusutan menyeluruh dari hulu ke hilir. Ruang lingkup pemeriksaan yang dimohonkan meliputi:

  1. Proses perencanaan dan penganggaran sejak tahun 2020.
  2. Proses lelang, pengadaan barang/jasa, serta kesesuaian spesifikasi teknik konstruksi.
  3. Proses serah terima hasil pekerjaan (Proses PHO dan FHO).
  4. Audit investigatif menyeluruh untuk menghitung total Kerugian Keuangan Negara.

Sebagai langkah pengawasan berlapis, FORKAD Sultra juga telah mengirimkan tembusan resmi dokumen laporan ini kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta, serta Kepala BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

“Laporan ini adalah wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal uang rakyat. Kami meminta Kejati Sultra bergerak cepat, profesional, dan objektif memanggil para pihak terkait demi menyelamatkan keuangan daerah dan kami juga akan terus mengawal masaalah ini sampai ada penetapan Tersangka dan Putusan Pengadilan,” tutup Erlan.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x