
Merauke,Kataandoolo.com — Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Asap dan titik didih api kebakaran bahkan terpantau dalam pemantauan satelit atmosfer Copernicus dan google maps. Kondisi ini kembali menimbulkan pertanyaan lama: mengapa kebakaran hutan dan lahan terus berulang hampir setiap tahun?
Fenomena El Niño kerap dikaitkan dengan meningkatnya risiko kebakaran. Musim kering yang lebih panjang membuat vegetasi dan lahan menjadi lebih mudah terbakar. Namun, faktor cuaca tidak cukup menjelaskan mengapa api muncul dan terus berulang di bentang alam tertentu.
Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, selama bertahun-tahun menyoroti faktor manusia dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan. Pendekatan forensik kebakaran yang dikembangkannya menunjukkan bahwa kebakaran perlu dilihat dari aktivitas manusia dan kepentingan di balik pembakaran, bukan hanya dari kondisi cuaca.
Praktisi kehutanan dan Peneliti ekologi politik, Bagus Karyo Widhiasto, mengatakan karhutla tidak seharusnya diposisikan semata sebagai bencana ekologis.
Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan berkaitan dengan proses perubahan penggunaan ruang yang melibatkan kepentingan ekonomi, penguasaan lahan, tata ruang, dan perubahan struktur nafkah masyarakat.
“El Niño membuat lahan mudah terbakar, tetapi El Niño tidak menyalakan api. Ada manusia, ada kepentingan, dan ada ruang yang hendak diubah.”
Bagus mengatakan perspektif ekologi politik diperlukan untuk melihat persoalan tersebut secara lebih utuh. Hutan, kata dia, bukan sekadar kumpulan vegetasi, tetapi ruang yang memiliki nilai ekonomi, sosial, ekologis, sekaligus politik.
Ketika hutan dibuka, terjadi perubahan lebih besar daripada sekadar hilangnya tutupan vegetasi. Perubahan tersebut dapat menggeser struktur nafkah masyarakat, hubungan masyarakat dengan sumber daya hutan, pola penguasaan lahan, tata ruang, bentang alam, hingga nilai ekonomi suatu wilayah.
“Karhutla harus dilihat sebagai bagian dari proses perubahan bentang alam. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang membakar, tetapi siapa yang mendapatkan manfaat setelah lahan berubah,” ujar Bagus Karyo.
Indonesia memiliki sejarah panjang kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar. satu dekade terakhir, Pada tahun 2015, kebakaran mencapai sekitar 2,6 juta hektare berdasarkan berbagai perhitungan yang banyak digunakan dalam kajian karhutla. Kebakaran kembali terjadi secara luas pada 2019 dengan angka sekitar 1,6 juta hektare, sementara pada 2022 luas area terbakar kembali berada di kisaran 1,1 juta hektare, dan ratusan ribu hektare setiap tahunnya.
Pengulangan tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi kejadian yang bersifat insidental.
Kebakaran telah menjadi persoalan berulang yang belum sepenuhnya diselesaikan dari akar masalahnya.
Menurut Bagus Karyo, pola penanganan pemerintah masih terlalu berorientasi pada pemadaman.
Pemerintah memiliki berbagai alat seperti instrumen perizinan dan regulasi, sistem pemantauan hotspot, patroli, teknologi pemadaman, aparat penegak hukum, bahkan metode pendeteksi karhutla milik Nitya Ade Santi yang digunakan pemerintah. Namun, seluruh perangkat tersebut belum otomatis membuat kebakaran berhenti.
“Negara sudah memiliki banyak alat untuk menemukan api dan mendeteksi lahan apa saja yang terbakar. Yang belum cukup kuat adalah kemampuan menemukan kepentingan di balik api,” katanya.
Kedekatan titik panas dengan kawasan perkebunan juga perlu menjadi perhatian. Data spasial dapat digunakan untuk melihat pola kebakaran dan hubungan lokasinya dengan konsesi. Namun, kedekatan hotspot dengan perusahaan tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa perusahaan merupakan pelaku.
Karena itu, menurut Bagus, negara harus melakukan penyelidikan lebih jauh.
“Kalau ada hotspot yang berulang di sekitar konsesi, maka terdapat aktor dan relasi kekuasaan yang memperoleh manfaat dari karhutla, tetapi jangan langsung menuduh perusahaan. Tetapi jangan juga berhenti pada titik apinya. Telusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengelola, siapa yang membuka, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh keuntungan, dan seperti apa pola konsolidasi yang dilakukan,” ujar dia.
Penelusuran tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Apabila terdapat relasi kuasa yang menghubungkan pembakaran dengan kepentingan ekonomi tertentu, hubungan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
Persoalan karhutla juga tidak berhenti pada luas lahan yang terbakar. Kebakaran menghasilkan berbagai kerugian yang harus ditanggung masyarakat dan negara.
Kerugian tersebut mencakup Nilai Ekonomi Kerugian Kebakaran Hutan, Nilai Kerusakan Kayu Potensial, Nilai Kerugian Hasil Hutan Non-Kayu, Nilai Kerugian Sektor Perikanan, Nilai Kerugian Transportasi, Nilai Kerugian Kesehatan Masyarakat, Nilai Kerusakan Habitat Tumbuhan dan Satwa Liar, Nilai Karbon yang Hilang, serta Nilai Kegiatan Pemadaman Kebakaran.
Dengan begitu, keuntungan dari perubahan penggunaan lahan dapat dinikmati oleh aktor tertentu, sementara kerusakan ekologis dan biaya sosialnya ditanggung masyarakat luas.
“Yang mendapatkan manfaat dari perubahan lahan bisa sangat terbatas, tetapi yang membayar kerugiannya adalah publik. Di situlah karhutla menjadi persoalan politik,” kata Bagus Karyo.
Persoalan tersebut juga berhubungan dengan komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim. Pemerintah menargetkan sektor Forestry and Other Land Use atau FOLU mencapai kondisi net sink pada 2030.
Target tersebut akan semakin sulit dicapai apabila kebakaran hutan dan lahan terus terjadi. Kebakaran melepaskan karbon sekaligus merusak ekosistem yang memiliki fungsi sebagai penyerap karbon.
Menurut Bagus, kondisi tersebut juga dapat mempengaruhi kepercayaan internasional terhadap komitmen lingkungan Indonesia.
“Indonesia ingin dunia percaya pada FOLU Net Sink 2030. Tetapi setiap tahun kita masih membiarkan karbon terbakar. Ini bukan hanya persoalan emisi, tetapi persoalan kredibilitas sebuah bangsa,” ujarnya.
Karhutla, kata Bagus, pada akhirnya menjadi ujian terhadap kapasitas negara dalam mengelola sumber daya alam. Pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika kebakaran telah terjadi.
Pemerintah harus mampu mencegah perubahan ruang yang dilakukan melalui pembakaran, memastikan tata kelola perizinan berjalan dengan tepat dan benar, serta menindak seluruh aktor yang terbukti terlibat.
“Kalau setiap tahun Pemerintah hanya datang setelah api menyala, berarti Pemerintah sedang mengelola kebakaran, bukan mencegahnya, karena polanya selalu berulang” kata Bagus.
Menurut dia, keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya diukur dari berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Ukurannya harus bergeser pada kemampuan Pemerintah mencegah kebakaran dan membongkar struktur ekonomi-politik yang memungkinkan pembakaran terjadi.
“Api adalah gejalanya. Politik ruang adalah penyakitnya. Kalau pemerintah hanya memadamkan api tanpa membenahi politik ruang, kebakaran akan selalu kembali.”
Bagi Bagus, persoalan karhutla pada akhirnya memperlihatkan batas kemampuan negara. Indonesia sebenarnya memiliki teknologi, aparat dan regulasi untuk menangani kebakaran.
Persoalannya terletak pada kemampuan mengubah seluruh instrumen tersebut menjadi tindakan yang mampu menyentuh akar masalah.
“Negara tidak kekurangan alat untuk memadamkan api. Negara kekurangan keberanian untuk memadamkan kepentingan di balik api.”


Tidak ada komentar