EMAST SULTRA Soroti Aktivitas Bongkar Muat Cangkang Sawit di Pelabuhan Samudra Kendari

kataandoolo
15 Agu 2026 10:55
2 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com – Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara EMAST SULTRA menyoroti aktivitas bongkar muat cangkang sawit yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Samudra, Kota Kendari. Sorotan tersebut berkaitan dengan aspek legalitas kegiatan, dampak terhadap lingkungan sekitar, serta potensi gangguan terhadap masyarakat.

Ketua EMAST SULTRA, Muh. Reyhan, mengatakan pihaknya menerima informasi dan keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat cangkang sawit tersebut. Keluhan yang diterima antara lain berkaitan dengan debu, kebisingan, serta meningkatnya aktivitas kendaraan pengangkut yang keluar-masuk kawasan pelabuhan.

“Kami mempertanyakan dan meminta adanya kejelasan mengenai legalitas aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Pelabuhan Samudra. Apakah seluruh perizinan dan persyaratan yang dipersyaratkan oleh instansi berwenang telah dipenuhi oleh pihak yang melakukan kegiatan tersebut,” ujar Muh. Reyhan, Jumat (15/8/2026).

Menurutnya, klarifikasi diperlukan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk KSOP Kelas I Kendari, pihak pengelola pelabuhan, Pemerintah Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya, guna memastikan bahwa aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan legalitas, EMAST SULTRA juga menyoroti kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan. Muh. Reyhan menyebut kondisi cuaca yang cukup panas saat ini perlu menjadi perhatian, khususnya apabila terdapat material yang berpotensi mudah terbakar dan kegiatan berlangsung berdekatan dengan fasilitas atau kawasan yang memiliki risiko keselamatan tertentu.

Berita Terkini & Referensi

“Ini bukan berarti kami menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau akan terjadi kebakaran. Namun, aspek keselamatan harus menjadi perhatian serius. Karena itu, kami meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap standar keselamatan, tata kelola material, jarak kegiatan dengan fasilitas lainnya, serta langkah mitigasi risiko yang diterapkan,” jelasnya.

EMAST SULTRA menilai setiap aktivitas di kawasan pelabuhan harus dilaksanakan sesuai dengan peruntukan kawasan, ketentuan keselamatan, ketentuan lingkungan hidup, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak anti terhadap investasi maupun aktivitas ekonomi. Namun, seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan, memperhatikan keselamatan, menjaga lingkungan, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Karena itu, kami meminta semua pihak memberikan informasi dan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan,” tegas Muh. Reyhan.

Berita Terkini & Referensi

EMAST SULTRA menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x