Polda Sultra Limpahkan Dugaan Korupsi Kades Aopa ke Polres Konsel, Kinerja Kejari Dipertanyakan

kataandoolo
4 Jul 2026 04:34
News 0 60
2 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, memasuki babak baru. Laporan yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara kini telah dilimpahkan ke Polres Konawe Selatan (Polres Konsel).

Informasi tersebut diterima oleh Konsorsium Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi Desa Aopa (KMPAK Desa Aopa), yang sejak awal aktif mengawal proses hukum kasus tersebut.

Sebelumnya, Subdit IV Unit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan serangkaian proses, mulai dari verifikasi, penelaahan, hingga pengumpulan keterangan dan dokumen terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa Aopa.

Koordinator KMPAK Desa Aopa, Muh. Reyhan, mengapresiasi langkah Polda Sultra yang melimpahkan perkara tersebut ke Polres Konsel. Menurutnya, pelimpahan itu harus menjadi momentum untuk mempercepat proses penegakan hukum.

“Kami menghormati langkah Polda Sultra dan berharap Polres Konsel serius, profesional, serta transparan dalam menangani perkara ini. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan hukum,” tegas Reyhan.

Ia menegaskan, masyarakat Desa Aopa menginginkan adanya kepastian hukum dan penindakan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan Dana Desa.

“Pelimpahan kasus ini harus menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Reyhan juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut tidak hanya disampaikan ke Polda Sultra, tetapi juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel).

Menurutnya, beberapa bulan lalu tim dari Kejari Konsel bahkan telah turun langsung ke Desa Aopa untuk melakukan verifikasi terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa dan ketidaksesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2019–2025. Namun hingga kini, belum ada informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah menunjukkan sejumlah proyek pembangunan dan pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan LPJ. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan yang disampaikan kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penanganan perkara tersebut,” kata Reyhan.

KMPAK Desa Aopa menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan dalam waktu dekat berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kejari Konsel dalam menangani laporan masyarakat.

“Masyarakat Desa Aopa hanya menginginkan satu hal, yaitu kepastian hukum dan penuntasan dugaan korupsi secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tutup Reyhan.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x