BGN Soroti Penunjukan Guru Jadi Plt Camat Morosi, Minta Pemkab Konawe Evaluasi Kebijakan

kataandoolo
27 Jun 2026 14:57
News 0 14
2 menit membaca

Konawe,Kataandoolo.com — Barisan Generasi Nusantara (BGN) menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe terkait penunjukan seorang guru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Morosi.

Melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: B-000/30/BKPSDM/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026, Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST menunjuk Israwati.T, S.Pd., M.Si, yang diketahui merupakan Guru Ahli Madya SMP Negeri 1 Lambuya, untuk menjalankan tugas sebagai Plt Camat Morosi.

Kebijakan tersebut mendapat sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi administrasi kepegawaian, kompetensi jabatan, serta profesionalisme tata kelola pemerintahan.

Ketua Umum Barisan Generasi Nusantara (BGN), Afdhal, mengatakan bahwa setiap penempatan pejabat dalam struktur pemerintahan harus mengacu pada aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan organisasi.

“Jabatan camat merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan wilayah. Karena itu, penunjukan pejabat harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh mengabaikan aspek kompetensi,” ujar Afdhal.

BGN juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan kepegawaian, khususnya terkait pelaksanaan tugas Pelaksana Tugas (Plt) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019.

Menurut Afdhal, aturan yang dijadikan dasar dalam sebuah keputusan harus benar-benar diterapkan secara konsisten, bukan hanya dicantumkan sebagai formalitas administrasi.

“Ketika sebuah keputusan pemerintah menggunakan dasar aturan, maka pelaksanaannya juga harus sejalan dengan ketentuan tersebut. Ini menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap birokrasi,” jelasnya.

Selain persoalan regulasi, BGN mempertanyakan efektivitas rangkap tugas antara kewajiban sebagai tenaga pendidik dan tanggung jawab sebagai Plt Camat Morosi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan pendidikan di SMP Negeri 1 Lambuya maupun pelayanan masyarakat di Kecamatan Morosi.

“Jangan sampai persoalan kekosongan jabatan justru melahirkan persoalan baru. Pemerintah harus mengambil keputusan yang tepat berdasarkan aturan dan prinsip pelayanan publik,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, BGN meminta Pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi terhadap penunjukan Plt Camat Morosi serta membuka secara transparan dasar pertimbangan administrasi dan teknis dalam pengambilan keputusan tersebut.

BGN juga mendorong lembaga pengawas kepegawaian untuk memastikan seluruh proses pengisian jabatan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan ASN dan prinsip profesionalisme birokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Konawe maupun BKPSDM Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penunjukan Plt Camat Morosi.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x