Proyek Rp132,3 Miliar RSUD Konkep Resmi Dilaporkan ke Kejati Sultra, PEMUDA LIRA Minta Bongkar Proses Tender hingga Pembayaran

kataandoolo
5 Agu 2026 11:02
5 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com – 5 AGUSTUS 2026 Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Konawe Kepulauan (DPD PEMUDA LIRA KONKEP) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan Peningkatan Kelas RSUD Kabupaten Konawe Kepulauan dari Kelas D ke Kelas C kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD PEMUDA LIRA KONKEP, Erlan, S.H., pada 5 Agustus 2026 dan telah diterima oleh pihak Kejati Sultra sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat. Laporan ini berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang berdasarkan papan informasi pekerjaan memiliki nilai sebesar Rp132.369.213.000 atau sekitar Rp132,3 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

Proyek tersebut tercantum sebagai Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Peningkatan Kelas RSUD Kabupaten Konawe Kepulauan Kelas D ke C, dengan kontraktor pelaksana Tuju Wali Wali–Darma Abadi, KSO, dan manajemen konstruksi PT Saranabudi Prakarsaripta. Papan informasi proyek juga mencantumkan masa pelaksanaan selama 259 hari kalender, terhitung sejak 16 April 2025 sampai dengan 30 Desember 2025.

Ketua DPD PEMUDA LIRA KONKEP, Erlan, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, laporan disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau seluruh prosesnya sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan dan kami menghormatinya. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan, kelebihan pembayaran, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak ataupun kerugian keuangan negara, maka kami meminta diproses sesuai hukum,” ujar Erlan.

Menurut PEMUDA LIRA, besarnya nilai proyek membuat seluruh prosesnya perlu mendapatkan perhatian serius, bukan hanya dari sisi hasil fisik bangunan, tetapi juga dari seluruh rangkaian administrasi dan keuangan yang menyertainya. Pemeriksaan yang diminta meliputi proses perencanaan, pengadaan, tender, evaluasi penawaran, penetapan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, perubahan kontrak, pembayaran hingga proses serah terima pekerjaan.

Erlan yang juga merupakan mahasiswa Magister (S2) Hukum itu, meminta Kejati Sultra menelusuri proses pengadaan secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat proses tender ulang sebagaimana tercatat dalam informasi pengadaan. Menurut Erlan, adanya tender ulang tidak serta-merta menunjukkan terjadinya pelanggaran hukum. Namun, proses tersebut tetap penting untuk diperiksa guna memastikan seluruh tahapan pemilihan penyedia berlangsung sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak mengatakan tender ulang berarti korupsi. Itu bukan kewenangan kami. Yang kami minta adalah dokumennya diperiksa. Apa penyebabnya, bagaimana evaluasinya, siapa peserta tender, bagaimana proses penetapan penyedia dan apakah seluruh tahapan telah sesuai ketentuan. Biarkan aparat yang menguji,” tegasnya.

Selain proses pengadaan, PEMUDA LIRA meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Menurut LIRA, pemeriksaan terhadap proyek senilai Rp132,3 miliar harus mampu menjawab apakah setiap pembayaran yang dilakukan pemerintah benar-benar sebanding dengan volume, spesifikasi dan kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Pemeriksaan juga dinilai penting terhadap masa pelaksanaan pekerjaan. Papan informasi proyek mencantumkan masa kontrak sejak 16 April 2025 sampai dengan 30 Desember 2025. Oleh karena itu, PEMUDA LIRA meminta Kejati Sultra memastikan status penyelesaian pekerjaan, termasuk apakah pekerjaan telah selesai sesuai kontrak, apakah terdapat keterlambatan, apakah terdapat perubahan atau perpanjangan waktu, serta bagaimana proses serah terima pekerjaan dilaksanakan.

“Kalau ada addendum, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada perpanjangan waktu, harus jelas dasar hukumnya. Kalau terjadi keterlambatan, harus jelas bagaimana penyelesaiannya. Kalau pembayaran telah dilakukan, harus dapat dibuktikan bahwa pembayaran tersebut sesuai dengan prestasi pekerjaan,” kata Erlan.

PEMUDA LIRA juga meminta aparat penegak hukum menelusuri rantai pembayaran proyek tersebut. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada kontraktor, tetapi perlu melihat seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan, verifikasi progres pekerjaan, pencairan anggaran hingga serah terima.

Menurut Erlan, prinsip tersebut sejalan dengan kewajiban penyelenggara pemerintahan dalam mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, proyek tersebut juga harus diuji berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta ketentuan teknis pengadaan yang berlaku.

Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana atau menyebabkan kerugian keuangan negara, PEMUDA LIRA meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh proses dinyatakan sesuai aturan dan tidak ditemukan penyimpangan, PEMUDA LIRA menyatakan akan menghormati hasil pemeriksaan tersebut.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Justru kami ingin semuanya terang. Kalau proyek ini bersih, pemeriksaan akan memberikan kepastian dan melindungi nama baik seluruh pihak yang bekerja sesuai aturan. Tetapi kalau memang ditemukan penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui dan negara harus bertindak,” ujar Erlan.

PEMUDA LIRA menilai pengawasan terhadap proyek tersebut memiliki arti penting karena pembangunan RSUD berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Konawe Kepulauan. Nilai anggaran yang besar harus berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat, terutama dalam bentuk fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman dan dapat berfungsi sebagaimana tujuan pembangunan.

Erlan menegaskan bahwa DPD PEMUDA LIRA KONKEP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati Sultra dan tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami sudah menyerahkan laporan beserta bahan yang kami miliki kepada Kejati Sultra. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat untuk melakukan telaah dan pemeriksaan. Prinsip kami sederhana: uang negara harus dijaga, proyek publik harus dikerjakan sesuai kontrak, dan setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya,” pungkas Erlan.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x