
Kendari,Kataandoolo.com — Kasus yang menimpa seorang perempuan berinisial UI di Kendari kembali memantik keprihatinan publik terhadap wajah penegakan hukum dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Peristiwa yang bermula dari dugaan perselingkuhan dan pesta minuman keras yang dilakukan suaminya, MRA, pada 5 Januari 2026 di sebuah penginapan di kawasan Mandonga, justru berujung pada situasi yang dinilai janggal, korban kini berstatus sebagai tersangka dan mendekam di tahanan.
Saat itu, UI memergoki langsung suaminya bersama perempuan lain, yang kemudian memicu pertikaian. Dalam insiden tersebut, UI justru mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka memar dan lecet. Tidak tinggal diam, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari dengan disertai bukti visum dan keterangan saksi. Laporan tersebut sempat membuahkan hasil dengan ditetapkannya MRA sebagai tersangka.
Namun proses hukum yang berjalan kemudian berubah arah. Di tengah upaya mencari keadilan, UI diduga mendapat tekanan untuk mencabut laporannya, bahkan diiringi ancaman serta klaim adanya kedekatan pelaku dengan aparat di Polda Sulawesi Tenggara. Alih-alih mendapat perlindungan sebagai korban, UI justru dilaporkan balik oleh suaminya dengan tuduhan serupa.
Puncaknya, UI ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak 13 April 2026 tanpa kejelasan alasan penahanan yang memadai. Hingga 20 April 2026, ia masih berada di Rutan Polda Sultra, sementara permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga belum mendapatkan respons positif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan objektivitas aparat dalam menangani perkara tersebut.
Sejumlah kejanggalan turut disoroti, mulai dari dugaan adanya tekanan terhadap korban agar berdamai, lambannya proses pelimpahan berkas perkara terhadap pelaku, hingga penetapan tersangka terhadap UI yang dinilai dipaksakan berdasarkan alat bukti yang diperdebatkan. Tidak hanya itu, proses penahanan yang dilakukan juga dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Fakta bahwa UI telah mengalami kekerasan berulang selama bertahun-tahun, baik secara fisik maupun verbal, semakin memperkuat pandangan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat secara sederhana. Banyak pihak menilai, situasi ini justru mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan.
Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari, Argani Saputra, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sekaligus mengecam keras penanganan kasus ini. Ia menilai, apa yang dialami UI merupakan bentuk nyata ketidakadilan yang mencederai rasa keadilan publik, khususnya bagi perempuan korban kekerasan. Argani juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan maksimal kepada korban, bukan justru menempatkan korban dalam posisi yang semakin rentan.
Kasus UI kini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi telah berkembang menjadi isu publik yang menuntut perhatian serius. Banyak pihak berharap, penanganan perkara ini dapat dikaji ulang secara objektif dan transparan agar prinsip keadilan benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi.


Tidak ada komentar