
Kendari,Kataandoolo.com -Buntut Lelang Aset Mantan Bupati Buton, Umar Samiun yang diduga Unprosedural Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Tim Appraisal dan Kurator dilaporkan di Polda Sultra atas dugaan tindak pidana Pemalsuan. Pihak Umar Samiun melaporkan dugaan permufakatan jahat tersebut di Mapolda Sultra Senin (1/1/2026) dengan membawa bukti-bukti dugaan tindakan kejahatan KPKNL Kendari, Tim Appraisal dan Kurator.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Umar Samiun, Suiki yang menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan kejahatan terhadap salah satu Tokoh di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dirinya menyebut Berdasarkan fakta bahwa aset pailit dalam pengumuman lelang yang ditampilkan mengenai limit setiap aset, dengan adanya limit yang ditanyangkan oleh KPKNL tersebut sudah dapat dipastikan diperoleh dari tim Appraisal melalui Kurator.
“Ada hasil Appraisal namun tidak ditahu kapan dilakukan Appraisal terhadap aset pailit tersebut karena sejak putusan pailit diucapkan hingga laporan pengaduan ini kami buat tidak pernah ada Tim Appraisal yang turun ditempat objek Appraisal. Kapan dilakukan appraisal? dimana dilakukan dengan dasar apa mereka melakukan appraisal? yang Faktanya tidak pernah ada Appraisal yang menemui Pak Umar Samiun,” katanya.
Kuasa Hukum juga mengatakan bahwa Kliennya tidak pernah menerima laporan Appraisal yang sifatnya tembusan yang harusnya dilakukan oleh curator. Oleh karenanya hasil Appraisal yang dilakukan tim Appraisal tersebut patut diduga palsu karena tim Appraisal tidak pernah turun melihat dan memastikan kondisi objek Appraisal dilapangan tiba-tiba keluar hasil appraisal sebagaimana limit yg ditayangkan dalam pengumuman lelang oleh KPKNL kendari.
“Hasil Appraisal tersebut berakibat hukum terhadap hak debitur pailit dalam hal ini Klien kami, dan ini berpotensi telah terjadi penggelapan. Jadi posisinya seolah-olah dilakukan Aappraisal terhadap aset tersebut padahal sesungguhnya tidak,” katanya.
“Jadi patut kami duga Appraisalnya ini abal-abal dan ini kerjaan KPKNL dan Kurator sehingga ada hak Klien kami yang disembunyikan atau dihilangkan, karena bisa jadi kalau di Appraisal secara objektif, Limit setiap aset tersebut lebih dari nilai limit yang ditayangkan dipengumuman lelang Tanggal (5/5/2026) oleh KPKNL Kendari sehingga ada hak debitur atau pihak lain yg dirugikan,” tambahnya.


Tidak ada komentar