JARNUS Desak Polda dan Kejati Sultra Telusuri Dugaan Pengaturan Proyek Jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional

kataandoolo
16 Okt 2026 08:34
4 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com — Jaringan Aktivis Nusantara (JARNUS) meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, menelusuri secara serius proses pengadaan sejumlah paket pekerjaan jalan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di Sulawesi Tenggara yang menggunakan metode E-Purchasing melalui katalog elektronik.

Ketua JARNUS, Erik Santo, mengatakan penggunaan E-Purchasing atau katalog elektronik dalam pengadaan pemerintah pada dasarnya merupakan mekanisme yang memiliki dasar aturan. Namun, menurutnya, persoalan yang perlu diperiksa bukan semata-mata mengenai penggunaan metode tersebut, melainkan dugaan adanya pengaturan calon penyedia atau pemenang sebelum proses pengadaan dilakukan melalui sistem elektronik.

“Yang kami soroti bukan semata-mata karena proyek tersebut menggunakan E-Purchasing. Mekanisme itu memang memiliki dasar aturan. Tetapi kami meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah sebelum proses masuk ke E-Katalog sudah ada pengaturan terhadap penyedia tertentu,” kata Erik Santo.

Menurut JARNUS, apabila dugaan tersebut benar, maka proses pengadaan yang secara administratif terlihat berlangsung melalui sistem elektronik perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi praktik yang menghilangkan prinsip persaingan dan keterbukaan dalam pengadaan pemerintah.

Berdasarkan daftar paket pekerjaan yang menjadi perhatian JARNUS, terdapat sejumlah pekerjaan preservasi maupun pembangunan jalan di wilayah Sultra yang tercantum menggunakan metode E-Purchasing. Di antaranya Preservasi Jalan Tampuna–Palabusa Segmen 1 dengan nilai Rp13,421 miliar, Tampuna–Palabusa Segmen 2 sebesar Rp11,924 miliar, Wasolangka–Bone Kacintala Segmen 1 sebesar Rp16,250 miliar, serta Ambeua–Sombano sebesar Rp20,526 miliar.

Selain itu, terdapat pula sejumlah paket lainnya seperti Preservasi Jalan Gunung Jaya–Lembah Subur–Lamosila, Pembangunan Jalan Tondongito–Mosolo, Preservasi Jalan Ameroro–Matahaulu, hingga sejumlah paket pekerjaan jalan di wilayah Buton, Muna dan serta sejumlah paket Lainnya yang berada di wilayah Sultra

JARNUS menilai besarnya nilai anggaran dan banyaknya paket pekerjaan tersebut menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh tahapan proses pengadaan, bukan hanya melihat dokumen pada tahap E-Purchasing.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur dan tidak ada pengaturan sebelumnya, tentu tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan. Justru pemeriksaan akan memberikan kepastian bahwa proses pengadaan berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” tegas Erik.

JARNUS juga menyoroti adanya paket yang tercantum dengan metode tender, sementara paket lainnya menggunakan E-Purchasing. Menurut JARNUS, perbedaan metode tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan dasar pemilihan metode, proses penentuan penyedia, serta dokumen pendukungnya.

Untuk itu, JARNUS mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra tidak hanya memeriksa proses setelah paket masuk ke dalam sistem E-Katalog, tetapi juga menelusuri komunikasi, perencanaan, penentuan spesifikasi, penyusunan harga, pemilihan penyedia, hingga proses sebelum transaksi dilakukan.

“Jangan hanya melihat siapa yang akhirnya mendapatkan proyek. Yang lebih penting adalah bagaimana penyedia tersebut bisa ditentukan dan apakah sejak awal sudah ada kesepakatan atau pengaturan sebelum proses pengadaan berjalan,” ujarnya.

JARNUS menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan. JARNUS tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan dari aparat berwenang.

Tiga tuntutan JARNUS:

  1. Mendesak Polda Sultra melakukan penelusuran terhadap seluruh paket pekerjaan jalan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra yang menggunakan metode E-Purchasing, khususnya yang diduga telah diarahkan kepada penyedia tertentu sebelum proses pengadaan berlangsung.
  2. Mendesak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, penentuan spesifikasi, harga, calon penyedia, hingga proses transaksi untuk memastikan tidak terdapat praktik pengaturan, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan proyek.
  3. Mendesak pihak terkait membuka informasi dan dokumen pengadaan yang dapat diakses sesuai ketentuan kepada publik agar proses pengadaan proyek jalan bernilai miliaran rupiah tersebut dapat diawasi secara transparan.

“JARNUS akan terus mengawal persoalan ini. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan menelusuri fakta berdasarkan dokumen serta bukti. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya memang sesuai aturan. Tetapi jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami meminta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Erik Santo.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x