KOMADA Sultra Desak BGN RI dan Kejaksaan Periksa KPPG Sultra Serta Korwil Kendari

kataandoolo
30 Agu 2026 11:25
7 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com – Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Sulawesi Tenggara (KOMADA Sultra) mendesak Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI) dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

KOMADA Sultra meminta agar evaluasi tidak hanya menyasar pelaksanaan program secara umum, tetapi juga menelusuri proses penetapan, verifikasi, dan pengoperasian sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan standar operasional dan petunjuk teknis yang ditetapkan BGN.

Secara khusus, KOMADA Sultra mendesak transparansi dari struktur pengelola MBG di daerah, termasuk Kepala KPPG Sultra dan Korwil Kota Kendari atau struktur terkait yang membawahi pelaksanaan program tersebut. Mereka meminta agar data mengenai sejumlah titik SPPG yang diduga bermasalah atau tidak sesuai dengan petunjuk teknis BGN dapat dibuka kepada publik.

Dalam keterangan persnya, Ketua KOMADA Sultra menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian internal organisasi, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius terkait kesesuaian antara petunjuk teknis yang diterbitkan BGN pusat dengan implementasi program di daerah.

“Kami melihat ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi. Antara juknis yang dikeluarkan BGN pusat dengan implementasi di daerah, menurut hasil kajian kami, terdapat kondisi yang perlu dievaluasi. Misalnya terkait penetapan dapur SPPG yang dinilai layak atau tidak layak,” ujarnya usai mengikuti diskusi kebangsaan di salah satu warung kopi di Kota Kendari.

Menurutnya, proses penetapan lokasi SPPG harus didasarkan pada parameter teknis, administratif, serta hasil survei lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pertanyaannya, apa dasar teknis, administratif dan hasil survei lapangan yang digunakan untuk menetapkan suatu titik sebagai lokasi yang layak untuk pendirian dapur SPPG? Jika kemudian ditemukan kondisi lahan yang sempit, akses jalan terbatas, lokasi berdekatan dengan SPPG lain atau luas bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen petunjuk teknis resmi BGN, apakah lokasi tersebut tetap layak diberikan izin operasional?” katanya.

KOMADA Sultra menyebut, berdasarkan kajian internal terhadap sejumlah pedoman dan ketentuan teknis yang mereka pelajari, standar luas bangunan SPPG dapat berbeda sesuai kategori dan kondisi bangunan.

Untuk bangunan standar yang dibangun sebagai fasilitas SPPG, luas bangunan disebut berada pada kisaran sekitar 300 hingga 400 meter persegi. Sementara itu, untuk bangunan hasil renovasi atau bangunan yang telah berdiri sebelumnya, terdapat ketentuan luas minimal tertentu.

Namun demikian, KOMADA Sultra menilai ukuran luas bangunan semata tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan sebuah SPPG.

“Bangunan tetap harus memenuhi persyaratan layout, zonasi, alur kerja dan kebutuhan operasional sebagaimana standar yang ditetapkan. Tanah yang secara matematis memenuhi ukuran tertentu belum tentu secara operasional layak menjadi titik SPPG, apalagi jika bentuk lahannya menyulitkan pembangunan, akses jalan tidak memadai atau tidak tersedia area pendukung untuk aktivitas logistik,” ujarnya.

Menurut KOMADA Sultra, aspek pelayanan dan distribusi juga harus menjadi bagian penting dalam penilaian kelayakan lokasi. Sebab, keterbatasan akses dan fasilitas pendukung berpotensi menghambat proses pengadaan bahan baku hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dan menggunakan sumber daya negara. Karena itu, KOMADA Sultra menilai seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya, termasuk pengelola, yayasan dan mitra, harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, kepatuhan terhadap hukum serta bebas dari konflik kepentingan.

Soroti SPPG Kendari Caddi 3

KOMADA Sultra secara khusus meminta KPPG Sultra melakukan verifikasi ulang terhadap sejumlah titik dapur SPPG yang dikelola yayasan maupun mitra.

“Kami mensinyalir terdapat beberapa titik dapur SPPG yang menurut hasil investigasi dan kajian kami perlu dievaluasi kembali kelayakannya, meskipun telah beroperasi. Salah satu titik yang kami soroti adalah SPPG Kota Kendari Caddi 3. Penentuan lokasi dapur tersebut sangat patut untuk dipertanyakan dan diverifikasi ulang,” katanya.

KOMADA Sultra menduga penetapan lokasi SPPG Kota Kendari Caddi 3 perlu ditinjau kembali berdasarkan ketentuan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait persyaratan fisik bangunan, aksesibilitas logistik dan prosedur verifikasi kelayakan.

Menurut hasil kajian KOMADA Sultra terhadap dokumen juknis yang mereka rujuk, calon SPPG Mitra atau Mandiri diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu terkait bangunan dan tata kelola operasional guna menjamin pemisahan alur kerja serta penerapan zonasi higienis.

KOMADA Sultra menilai kondisi fisik SPPG Kendari Caddi 3 perlu diperiksa langsung oleh tim independen atau tim dari BGN pusat untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang berlaku.

Mereka menyoroti dugaan keterbatasan ruang yang, menurut kajian organisasi tersebut, berpotensi menyebabkan aktivitas pengolahan bahan mentah dan pemorsian makanan matang berlangsung dalam ruang yang berhimpitan.

Kondisi tersebut, apabila terbukti tidak sesuai dengan standar tata ruang dan higienitas pangan yang berlaku, dinilai perlu segera mendapat perhatian karena berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi silang dalam proses produksi makanan.

Selain itu, KOMADA Sultra juga mempertanyakan aspek aksesibilitas dan fasilitas pendukung logistik di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan yang mereka sampaikan, aktivitas bongkar muat bahan baku dan distribusi makanan disebut menghadapi keterbatasan ruang pendukung.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa berdasarkan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai sebuah titik yang secara administratif dinyatakan layak, tetapi secara operasional justru memiliki hambatan yang dapat memengaruhi proses produksi dan distribusi makanan,” ujarnya.

Desak Audit Dokumen dan Verifikasi Lapangan

KOMADA Sultra juga meminta BGN untuk membuka proses verifikasi yang menjadi dasar penetapan sejumlah titik SPPG. Mereka menilai transparansi dokumen penting untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur.

Organisasi tersebut merujuk pada ketentuan dalam juknis BGN yang mengatur proses survei kelayakan dan verifikasi terhadap calon SPPG. Menurut KOMADA Sultra, setiap penetapan lokasi seharusnya didukung oleh proses verifikasi yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lolosnya suatu lokasi yang kemudian dipersoalkan dari sisi kondisi fisik dan operasional, menurut KOMADA Sultra, harus menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap proses survei dan verifikasi yang telah dilakukan.

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Karena itu kami meminta BGN pusat dan aparat penegak hukum untuk memeriksa secara objektif seluruh dokumen dan fakta lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, tentu harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana prosesnya bisa terjadi,” tegasnya.

KOMADA Sultra pun mengajukan sejumlah tuntutan kepada BGN RI dan pihak berwenang, antara lain:

1. Melakukan audit fisik ulang terhadap spesifikasi bangunan, tata ruang dan sirkulasi logistik SPPG Kota Kendari Caddi 3.

2. Membuka secara transparan dokumen Berita Acara Verifikasi Kelayakan Lahan dan dokumen sinkronisasi data penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Mengevaluasi pihak atau tim verifikator yang terlibat dalam proses penetapan lokasi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan standar teknis operasional BGN.

4. Melakukan verifikasi terhadap profil dan status pihak yang menjadi mitra pengelola SPPG Kota Kendari Caddi 3, termasuk menelusuri dugaan konflik kepentingan apabila terdapat informasi mengenai keterlibatan aparatur negara atau pihak yang memiliki jabatan tertentu.

5. Melakukan pemeriksaan terhadap Kepala KPPG Sultra, Korwil Kota Kendari serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dan diduga terlibat dalam proses penetapan maupun pengawasan titik SPPG, termasuk pada masa kepemimpinan sebelumnya.

KOMADA Sultra menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menghambat Program Makan Bergizi Gratis, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil agar program strategis pemerintah berjalan sesuai tujuan.

Menurut mereka, MBG merupakan cita-cita besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas generasi masa depan. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus dijaga dari dugaan maladministrasi, konflik kepentingan maupun praktik yang berpotensi mengabaikan standar keamanan pangan.

“Program MBG adalah program yang menyangkut masa depan anak-anak Indonesia. Jangan sampai tujuan besar untuk meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa justru terganggu oleh persoalan tata kelola di tingkat pelaksanaan,” katanya.

KOMADA Sultra mendesak BGN pusat segera turun ke lapangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan fisik terhadap titik-titik SPPG yang dipersoalkan. Mereka juga meminta Kejaksaan Republik Indonesia menelusuri apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses administrasi maupun verifikasi kelayakan.

Selain itu, KOMADA Sultra meminta pemerintah memberikan sanksi tegas apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan dan standar yang berlaku.

“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan dan tanpa pandang bulu. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tentu hal itu harus dibuktikan secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x