Konsorsium Pemerhati Hukum Sultra Soroti Dugaan PT SGHI Masih Beroperasi, Minta Pemerintah Tindaklanjuti Persoalan Lingkungan

kataandoolo
31 Agu 2026 10:26
3 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com — Konsorsium Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas PT Sulawesi Giat Hurali (SGHI) yang berlokasi di Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Sorotan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan kegiatan perusahaan yang berada di luar lingkup dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta dugaan dampak lingkungan berupa pencemaran udara di sekitar lokasi kegiatan.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang menjadi dasar penanganan persoalan tersebut, salah satu substansi yang disampaikan adalah dugaan adanya kegiatan PT SGHI yang tidak sesuai dengan ruang lingkup dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya keluhan mengenai pencemaran udara yang menyebabkan timbulnya debu berwarna hitam di sekitar lokasi usaha.

PT SGHI sendiri diketahui memiliki Dokumen Lingkungan Formulir Isian UKL-UPL untuk rencana kegiatan pembangunan industri daur ulang material barang bukan logam dan industri filter bag tahun 2024.

Dokumen tersebut disahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan Nomor 660/12 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kegiatan pembangunan industri daur ulang material barang bukan logam dan industri filter bag di Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Diduga Masih Beroperasi Di tengah adanya persoalan dan pengaduan terkait kegiatan perusahaan tersebut, Konsorsium Pemerhati Hukum Sultra juga menyoroti dugaan bahwa aktivitas PT SGHI masih berlangsung hingga saat ini.

Namun demikian, informasi mengenai aktivitas perusahaan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan serta klarifikasi dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
Konsorsium menilai apabila benar masih terdapat kegiatan operasional, maka perlu dipastikan apakah seluruh aktivitas yang dilakukan perusahaan sesuai dengan jenis kegiatan, kapasitas, lokasi, serta kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui.

Pasalnya, keberadaan dokumen UKL-UPL bukan hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Minta Pemerintah Tidak Berhenti pada Administrasi
Konsorsium Pemerhati Hukum Sultra meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan faktual di lapangan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang berjalan saat ini sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki PT SGHI atau justru terdapat kegiatan lain yang belum tercakup dalam persetujuan lingkungan.

“Yang harus dipastikan adalah apakah aktivitas yang dilakukan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen lingkungan dan persetujuan yang dimiliki perusahaan. Jangan sampai dokumen secara administratif ada, tetapi pelaksanaan di lapangan berbeda,” demikian sikap Konsorsium Pemerhati Hukum Sultra.

Konsorsium juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran udara berupa debu berwarna hitam sebagaimana disebutkan dalam pengaduan, termasuk apabila diperlukan melakukan pengujian kualitas lingkungan dan pemeriksaan terhadap sumber emisi atau aktivitas yang diduga menjadi penyebabnya.

Dorong Transparansi dan Penegakan Hukum
Konsorsium menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi perusahaan. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan atau pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas PT SGHI telah sesuai dengan dokumen lingkungan dan ketentuan yang berlaku, Konsorsium juga meminta hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Prinsipnya sederhana, lakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai hukum,” tegas Konsorsium.

Konsorsium Pemerhati Hukum Sultra juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat maupun instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan lingkungan PT SGHI serta kepastian apakah perusahaan masih menjalankan aktivitas operasional hingga saat ini.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x