
Kendari,Kataandoolo.com – Lembaga Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (LMPHS) menyoroti terkait adanya dugaan peredaran roko ilegal di kawasan pelabuhan perikanan samudera kendari aktifitas tersebut sudah berlangsung lama tetapi sampai hari ini belum ada tindakan yang di ambil oleh aparat penegak hukum maupun pihak bea cukai, 13-08-2026.
Ketua LMPHS, ROJAB mengatakan, sesuai hasil investigasi yang di lakukan di lokasi tersebut ada beberapa kejanggalan yang di dapatkan mulai adanya Babinsa sebagai pengamanan di lokasi tersebut sementara jelas peredaran roko ilegal merupakan tindakan yang di larang oleh undang-undang karna peredaran roko ilegal sangat merugikan negara,
“Besar dugaan saya peredaran roko ilegal di pelabuhan perikanan samudera kendari itu sudah di ketahui oleh pihak bea cukai dan aparat penegak hukum karna setelah saya kelokasi ada yang saya dapatkan sala satu babinsa dan beberapa orang yang saya duga itu orang dari bea cukai, ” tegas ROJAB.
LMPHS menilai, peredaran roko ilegal yang di lakukan di pelabuhan perikanan samudera kendari merupakan kegiatan peredaran yang terstruktur rapi dan masif tentunya aparat penegak hukum polda sultra harus melakukan pemeriksaan secara masif apabilah dugaan yang kami sampaikan itu terbukti saya meminta aparat penegak hukum seterah menetapkan tersangka.
“Saya meminta aparat penegak hukum polda sultra harus segera membentuk tim untuk segerah melakukan pemeriksaan di lokasih pelabuhan perikaman samudera kendari yang di mana peredaran tersebut sangat merugikan daerah maupun negara”
LMPHS akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa apabila tidak ada tindak lanjut.


Tidak ada komentar