
Konsel,Kataandoolo.com — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan kembali menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Desa Aopa, Kecamatan Angata. Sejumlah warga dan mahasiswa desa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejari Konawe Selatan terkait penanganan laporan dugaan korupsi Kepala Desa Aopa.
Sorotan tersebut mencuat setelah tim Kejari Konawe Selatan beberapa hari lalu turun langsung melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Aopa. Dugaan itu berkaitan dengan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil di lapangan dalam penggunaan anggaran desa sejak tahun 2019 hingga 2025.
Salah satu mahasiswa Desa Aopa, Muh Reyhan, menilai langkah pemeriksaan yang dilakukan Kejari Konsel justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung tanpa keterbukaan informasi kepada pelapor maupun masyarakat yang sejak awal menyampaikan laporan.
“Kami tidak diberikan informasi terkait perkembangan laporan yang kami masukkan beberapa bulan lalu. Tim memang turun ke lapangan, tapi masyarakat sama sekali tidak dilibatkan dan tidak mendapat penjelasan mengenai hasil maupun proses pemeriksaan,” ujar Reyhan.
Ia menilai minimnya transparansi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu dalam kasus tersebut.
Reyhan juga menyoroti informasi yang sebelumnya disampaikan pihak Inspektorat Konawe Selatan. Menurutnya, saat beberapa mahasiswa mendatangi Inspektorat untuk meminta penjelasan, pihak Inspektorat menyebut telah melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Aopa dan menemukan adanya kerugian negara pada periode 2018–2023. Bahkan disebutkan Kepala Desa Aopa telah melakukan pengembalian kerugian tersebut, dan uangnya telah dititipkan melalui Kejari Konawe Selatan.
Namun belakangan, beredar informasi di masyarakat bahwa hasil pemeriksaan Kejari disebut tidak menemukan adanya persoalan.
“Ini yang menjadi kejanggalan. Sebelumnya Inspektorat menyampaikan ada temuan kerugian negara dan sudah ada pengembalian. Tapi setelah pemeriksaan Kejari justru beredar kabar tidak ada temuan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksinkronan informasi, bahkan dugaan kongkalikong yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Reyhan.
Atas kondisi tersebut, Reyhan mendesak Kajati Sultra untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Kepala Kejari Konawe Selatan agar penanganan perkara dugaan korupsi di Desa Aopa berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri seharusnya hadir untuk menegakkan keadilan, bukan justru menimbulkan kesan melindungi pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Kami meminta Kajati Sultra segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejari Konsel dan membuka secara terang perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat,” tutupnya.


Tidak ada komentar