GMN Desak Kejati Sultra Periksa Dugaan Pungli Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Eks Kadis Perhubungan Berinisial RJ

kataandoolo
10 Jul 2026 09:53
News 0 13
2 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com – Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan izin crossing tambang yang diduga terjadi saat RJ menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan GMN menyusul munculnya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi yang menjadi bagian dari proses pengurusan izin crossing tambang. GMN menilai Persoalan tersebut harus segera diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Ketua Umum GMN, Irjal Ridwan, meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa RJ Yang Diduga Aktor dari Dugaan Pungli Izin Crossing Tangang Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan.

“Dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin crossing tambang merupakan persoalan serius. Hak tersebut dinilai Menyalagunakan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Irjal.

Ia menilai dugaan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah, sekaligus mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Selain mendorong Kejati Sultra melakukan penyelidikan secara profesional, GMN juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot sementara RJ dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara selama proses hukum berlangsung.

Menurut GMN, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi proses penegakan hukum serta menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan.

“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan mengevaluasi dan menonaktifkan sementara RJ dari jabatannya. Langkah itu penting agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” ujar Irjal.

GMN menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian atas dugaan yang mencuat. Organisasi itu juga meminta Kejati Sultra bertindak cepat, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata aparat penegak hukum,” tutup Irjal.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x