Kekerasan Terhadap Perempuan Dilingkungan Institusi Negara Tidak Boleh Dianggap “Spontan” Dan Harus di Proses Secara Tegas

kataandoolo
15 Mei 2026 07:55
2 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com — LBH PMII Kota Kendari mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang Bhayangkari bernama Tri Wulandari yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara saat proses mediasi perceraian berlangsung di lingkungan kepolisian.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat penyelesaian persoalan secara baik dan manusiawi. Namun ironisnya, proses mediasi justru berujung pada dugaan kekerasan terhadap perempuan yang menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis terhadap korban.

Sekretaris LBH PMII Kota Kendari, Muh. Beni Saputra, menilai bahwa kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal rumah tangga semata. Menurutnya, dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan institusi penegak hukum merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara terbuka dan profesional

“Apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan. Terlebih peristiwa ini terjadi di lingkungan institusi negara yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari rasa aman dan keadilan. Pernyataan bahwa kejadian tersebut terjadi secara spontan tidak bisa menghapus tanggung jawab hukum maupun etik terhadap pelaku,” tegas Muh. Beni Saputra.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Sultra harus menunjukkan keberpihakan terhadap korban serta tidak membiarkan kasus ini berhenti hanya pada klarifikasi internal semata. Menurutnya, masyarakat sedang menunggu keberanian institusi kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri.

“Kami meminta Propam Polda Sultra bekerja secara profesional, transparan, dan tidak melindungi siapapun yang terbukti melakukan kekerasan. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada masyarakat kecil namun tumpul kepada aparat,” lanjutnya.

LBH PMII Kota Kendari juga mendorong agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis secara maksimal. Selain itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang harus dilawan bersama. Institusi penegak hukum harus mampu menjadi contoh dalam menjunjung nilai kemanusiaan, perlindungan perempuan, dan supremasi hukum.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x