Konsorsium Pemuda Desa Aopa Laporkan Dugaan Tipikor Dana Desa ke Kejari dan Inspektorat Konsel

kataandoolo
20 Apr 2026 04:14
News 0 52
1 menit membaca

Konawe Selatan,Kataandoolo.com — Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa kembali mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Desa Aopa,Kec.Angata,Kab.Konsel, terkait dugaan ketidak sesuaian Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) anggaran Dana Desa tahun 2019–2025. Laporan tersebut resmi diajukan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan.

Koordinator Konsorsium, Muh. Reyhan, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil temuan di lapangan yang dinilai tidak selaras dengan dokumen pertanggung jawaban yang disampaikan oleh pemerintah desa.

“Kami menemukan adanya indikasi ketidak sesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan LPJ. Dari situ, muncul dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa,” ungkap Reyhan.

Ia juga menegaskan bahwa pelaporan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pihaknya telah lebih dulu melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara.

“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran desa. Kami ingin memastikan bahwa dana yang seharusnya untuk masyarakat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung.

“Kami akan turun langsung memeriksa laporan dari teman-teman. Semua akan kami proses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x