LEKAT-SULTRA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi D.I. Lampeapi Rp6,6 Miliar ke Kejati Sultra

kataandoolo
23 Jul 2026 12:47
News 0 7
3 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com – Gelombang tuntutan keadilan bagi petani di Kabupaten Konawe Kepulauan memasuki babak baru. Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Kajian Advokasi & Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LEKAT-SULTRA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kegagalan bangunan pada proyek infrastruktur pertanian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (23/7).

Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDU) tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LEKAT-SULTRA, Dendi Aditia, dan telah diterima secara resmi oleh pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra dengan melampirkan sejumlah dokumen serta bukti fisik kerusakan di lapangan.Objek yang dilaporkan adalah proyek Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi D.I. Lampeapi di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Kepulauan. Proyek tahun anggaran 2019 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. PUTRI MONAPA dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp 6.600.000.000,- (Enam Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD (DAK Fisik Penugasan).”Hari ini kami resmi menyerahkan berkas laporan ke Kejati Sultra.

Proyek yang menelan uang rakyat miliaran rupiah ini kami nilai total gagal fungsi. Asas manfaatnya Proyek pembangunan bendung dan saluran irigasi D.I lampeapi dinilai belum memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyrakat yang dimana dengan adanya infrastruktur tersebut dapat menciptakan hirilisasi di area perkebunan untuk menunjang produktivitas tanaman masyarakat,khususnya para petani di Kecamatan Wawonii Tengah ” ujar Dendi Aditia di depan Gedung Kejati Sultra, Kamis 23/07/2026. Dendi membeberkan tiga temuan fatal di lapangan yang menjadi dasar kuat pelaporan ini, yakni:

1. Bendungan Tersumbat Total: Struktur bendung dipenuhi material kayu dan sedimen tebal tanpa ada perawatan.
2. Kegagalan Struktur Beton: Dinding beton pembatas mengalami patah dan retak hebat, serta pintu air penahan yang jebol.
3. Jaringan Irigasi Mati Total: Saluran irigasi sekunder kering, dipenuhi semak belukar dan batu kerikil, sehingga sama sekali tidak mengalirkan air.
Secara yuridis, LEKAT-SULTRA mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi terkait kegagalan bangunan sebelum masa layan tercapai, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & 3) atas dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis (RAB) yang memicu kerugian keuangan negara secara nyata.

Melalui laporan resmi ini, perwakilan masyarakat mendesak Kepala Kejati Sultra beserta jajaran penyidik untuk segera mengambil langkah hukum taktis:
1. Memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Konawe Kepulauan tahun 2019, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur CV. PUTRI MONAPA.
2. Berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sultra untuk segera menurunkan tim audit investigatif forensik konstruksi guna menghitung nilai riil kerugian negara.

“Laporan kami sudah masuk sistem registrasi Kejati Sultra. Tembusan juga sudah kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra dan BPK RI. Kami memperingatkan pihak-pihak yang terlibat bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam atas mandeknya proyek ini, dan kami akan mengawal ketat progres penyelidikannya di Kejaksaan,” tegas Dendi menutup keterangannya.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x