
Kendari,Kataandoolo.com – Penanganan laporan dugaan pemalsuan akta perusahaan PT Bumi Buton Delta Mega (PT BBDM) di Polda Sulawesi Tenggara kini memasuki tahap penyelidikan. Atas perkembangan tersebut, Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra yang dinilai telah memberikan atensi terhadap perkara tersebut.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan akta PT BBDM telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/375/XII/2024/SPKT/Polda Sultra sejak 11 Desember 2024.
Ketua Umum GMN, Irjal Ridwan, mengatakan bahwa proses penanganan laporan tersebut dinilai berjalan cukup lama sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan publik terkait perkembangan dan keseriusan penanganannya.
Menurut Irjal, perkara dugaan pemalsuan akta perusahaan merupakan kasus yang harus ditangani secara serius karena menyangkut kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sultra yang telah menaikkan perkara dugaan pemalsuan akta PT BBDM ke tahap penyelidikan. Ini merupakan langkah positif agar kasus tersebut dapat segera diungkap secara terang-benderang dan pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irjal Ridwan.
Ia menambahkan, GMN akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga adanya kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini telah berjalan cukup lama. Karena itu, kami akan terus mengawal proses penegakan hukumnya agar tidak berhenti di tengah jalan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Irjal juga berharap Polda Sultra dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait laporan yang dinilai berjalan lambat.
Menurutnya, percepatan penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus membuktikan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan pihak lain.


Tidak ada komentar