
Kendari,kataandoolo.com – Konsorsium Sultra Bersatu (KSB) Sulawesi Tenggara mendorong Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara, La Ode Darwin, untuk segera mengambil langkah organisatoris dengan mengajukan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait Evaluasi dan pemberhentian H. Ismail Nushar dari keanggotaan partai.
Desakan tersebut disampaikan sehubungan dengan dugaan keterlibatan H. Ismail Nushar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka yang tengah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan praktik pertambangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan
Koordinator KSB Sulawesi Tenggara, Sarwan, S.H., menilai bahwa munculnya dugaan keterkaitan salah satu kader golkar dengan perkara tersebut dapat berdampak terhadap citra dan kredibilitas partai politik.
Oleh karena itu, menurutnya, Partai Golkar perlu mengambil sikap tegas dan objektif sesuai dengan mekanisme organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, pengaturan mengenai status dan pemberhentian anggota partai pada prinsipnya berkaitan dengan mekanisme internal organisasi. Pasal 16 ayat (1) huruf C UU Partai Politik mengatur bahwa anggota partai politik dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Menurut koordinator KSB, keterlibatan seorang anggota atau kader partai dalam tindak pidana serius, termasuk tindak pidana korupsi, perlu menjadi perhatian serius partai.
Namun demikian, setiap tindakan pemberhentian tetap harus dilakukan berdasarkan mekanisme internal partai, ketentuan AD/ART, serta prinsip hukum yang berlaku.
Selain itu, KSB sultra, mayakini hasil penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta empat unit kendaraan mewah milik H. Ismail, sesuai peryataan Kejaksaan tinggi. Suda bisa menjadi dasar pencopotan.
Berdasarkan, fakta-fakta penggeledahan dan sujumlah Alat Bukti yang disita Kejati, dianggap cukup DPD/DPP untuk mencopot H. Ismail dari keanggotaan partai.
Apa lagi kata,Sarwan S.H, posisi H. Ismail Nushar sebagai Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) perlu menjadi bagian dari perhatian dalam proses penelusuran perkara, mengingat adanya dugaan keterkaitan perusahaan tersebut dengan rangkaian kasus pertambangan yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Menurut KSB, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut harus diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Lebih lanjut,Sarwan, S.H. secara lugas mendorong DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan evaluasi terhadap status keanggotaan H. Ismail Nushar, apa bila terbukti melanggar Kode etik partai, maka segerakan Pencopotan.
Selain itu, koordinator KSB sultra, meminta pimpinan pusat Partai Golkar untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi organisasi serta ketentuan internal partai.
Di sisi lain, KSB Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka. Pengawalan tersebut, menurut KSB, akan difokuskan pada aspek transparansi, objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan.
KSB berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah, tanpa adanya perlakuan istimewa maupun informasi yang sengaja ditutupi dari publik dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum.
Pada prinsipnya, KSB menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara konsisten dan tidak selektif. Setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu tindak pidana harus diberikan ruang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan asas praduga tak bersalah, sementara aparat penegak hukum berkewajiban memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar