
Kendari, 1 Juli 2026 – Jaringan Komunikasi Hukum Indonesia (JKHI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap sejumlah paket proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap Kepala BWS IV Sultra, Satuan Kerja (Satker), Kepala SNVT PJPA BWS Sulawesi IV, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Direktur Utama JKHI, Enggi Saputra Indra menilai terdapat sejumlah indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, lemahnya fungsi pengawasan, hingga dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada beberapa paket pekerjaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Salah satu proyek yang menjadi perhatian kami saat ini adalah pekerjaan Pengamanan Pantai Lasusua di Kabupaten Kolaka Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp19 miliar. Berdasarkan informasi dan temuan yang berkembang di masyarakat, proyek tersebut diduga menggunakan material galian C yang tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan”, ujarnya.
Dugaan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan yang profesional oleh aparat penegak hukum.
Pasalnya, sudah banyak pekerjaan-pekerjaan dibawa Kementrian PU yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV diduga tidak sesuai standar dan menjadi ladang korupsi untuk pihak-pihak tertentu.
“Bukan hanya pekerjaan pengamanan pantai Lasusua, ada banyak pekerjaan di BWS Sulawesi IV yang mesti dikaji oleh Aparat Penegak Hukum. Misal dalam pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Walay Tahap II, Proyek D.I. Trimulya di Konawe, Proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan masih banyak lagi proyek-proyek dengan nilai fantastis yang diduga menjadi ladang korupsi untuk BWS Sulawesi IV”, Beber Enggi
Lanjut, Enggi yang juga Wabendum PB HMI Bidang ESDM menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan proyek, bukan hanya pelaksana di lapangan.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BWS IV Sulawesi Tenggara beserta Satker, PPK, dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Jika terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka proses hukumnya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.” Ungkapnya.
Menurut Enggi, pengawasan terhadap proyek yang dibiayai oleh APBN merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan.
Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin ataupun pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek patut dimintai keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Terakhir Enggi Meminta kepada Kementrian PU melalui Ditjen SDA untuk mengevaluasi secara total seluruh pihak-pihak yang mengelola proyek di BWS Sulawesi IV
“Kami minta agar Kementrian PU melalui Ditjen SDA untuk mengevaluasi total seluruh pihak yang memegang kuasa dalam proyek-proyek di BWS Sulawesi IV”, tutupnya.


Tidak ada komentar