
Kendari,Kataandoolo.com – Dinamika yang berkembang dalam tubuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar PMII belakangan ini menjadi perhatian serius, setelah muncul dugaan bahwa proses penetapan salah satu posisi strategis, yakni sekretaris, tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) PMII. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya cacat prosedural yang berpotensi berdampak pada legitimasi kelembagaan.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum dan advokasi, LBH PMII tidak hanya dituntut menjalankan fungsi sosial, tetapi juga menjaga standar legalitas dan profesionalitas dalam setiap proses internalnya. Dalam konteks tersebut, setiap pengisian jabatan struktural semestinya dilakukan berdasarkan norma yang berlaku, guna menjamin keabsahan dan kredibilitas lembaga.
Direktur LBH PC PMII Kota Kendari menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip dasar dalam menjamin kepastian hukum.
“Dalam lembaga yang berbasis pada kerja-kerja hukum, setiap proses harus tunduk pada aturan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan normatif, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat prosedural,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa posisi sekretaris dalam struktur LBH memiliki peran yang tidak sederhana, karena berkaitan langsung dengan administrasi hukum, dokumentasi, serta legitimasi berbagai tindakan kelembagaan. Oleh karena itu, pengisian jabatan tersebut harus memenuhi standar yang telah ditentukan, baik secara normatif maupun profesional.
Dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan PO PMII dalam proses tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas, tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada tingkat kepercayaan terhadap institusi.
“Ketika prosedur dipertanyakan, maka yang terdampak bukan hanya struktur, tetapi juga kredibilitas lembaga hukum itu sendiri. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” lanjutnya.
Dalam kajian hukum kelembagaan, kondisi seperti ini juga dapat dikualifikasikan sebagai cacat formil, yang dalam keadaan tertentu dapat berimplikasi pada dipertanyakannya keabsahan suatu keputusan atau tindakan kelembagaan.
Meski demikian, LBH PC PMII Kota Kendari menekankan bahwa dinamika ini harus disikapi secara proporsional dan tetap berada dalam koridor etik serta mekanisme yang berlaku. Pendekatan yang diambil tidak boleh bersifat personal, melainkan berbasis pada prinsip hukum dan tanggung jawab kelembagaan.
“Yang kita dorong adalah penegakan prinsip legalitas dan profesionalitas. Ini penting untuk menjaga marwah LBH sebagai lembaga yang seharusnya menjadi rujukan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa situasi ini harus dijadikan momentum refleksi untuk memperkuat sistem dan tata kelola internal, agar ke depan setiap proses berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sebagai penutup, LBH PC PMII Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tegaknya prinsip-prinsip hukum dalam setiap lini kelembagaan, sehingga LBH PMII tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga memiliki legitimasi yang kokoh sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum dan advokasi.


Tidak ada komentar