Angkasa Pura Klarifikasi Isu PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin: Pembayaran Masih Sesuai Jadwal Pemerintah Daerah

kataandoolo
18 Jul 2026 02:22
Headline 0 3
2 menit membaca

Maros, Kataandoolo.com – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Perusahaan menegaskan bahwa kewajiban pembayaran tersebut hingga kini belum melewati batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, mengatakan perusahaan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab kepada pemerintah daerah.

“PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab,” ujar Ruly Artha dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Keringanan Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dalam rangka Hari Lahir ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menetapkan periode pembayaran yang memperoleh penghapusan sanksi administratif berlangsung mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026. Dengan demikian, kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin masih berada dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.

“Keputusan Bupati Maros memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif PBB-P2 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode tersebut. Karena itu, kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin saat ini masih berada dalam masa pembayaran yang berlaku,” jelasnya.

Ruly menegaskan tidak ada pengabaian terhadap kewajiban perpajakan. Perusahaan, kata dia, akan menyelesaikan pembayaran PBB-P2 sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah daerah.

“Kami memastikan kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 akan diselesaikan sebelum jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Maros,” tegasnya.

Melalui penjelasan tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia berharap informasi mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin dapat dipahami secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x