LMPHS Pertanyakan Transparansi Anggaran Rehabilitasi SLBN 1 Konawe Selatan Senilai Rp 2 Miliar, Desak Kejati Sultra Lakukan Investigasi Menyeluruh

kataandoolo
12 Okt 2026 06:54
4 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com — Lembaga Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (LMPHS) kembali menyoroti transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran rehabilitasi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Konawe Selatan yang disebut-sebut mencapai Rp2 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sesuai hasil investigasi lapangan yang dilakukan kami lakukan pada 9 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, kami berupaya memperoleh informasi dan klarifikasi langsung dari pihak sekolah mengenai pelaksanaan rehabilitasi serta kesesuaian antara nilai anggaran dan pekerjaan fisik yang dilaksanakan.

Sayangnya kepala sekolah SLBN 1 Konawe selatan enggan memberikan jawabannya, upaya audiensi dengan kepala sekolah belum menghasilkan penjelasan substantif mengenai penggunaan anggaran rehabilitasi tersebut. Kondisi ini mendorong kami untuk meminta keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan dimaksud.

Ketua Umum LMPHS, Rojab, menyampaikan bahwa pihaknya menilai perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap kesesuaian anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta hasil akhir rehabilitasi di SLBN 1 Konawe Selatan.

“Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang kami lakukan, pekerjaan yang terlihat secara kasatmata diduga lebih dominan pada penggantian atap seng. Dari pengamatan awal tersebut, kami memperkirakan nilai pekerjaan yang tampak berada pada kisaran Rp500 juta. Akan tetapi, angka tersebut masih merupakan estimasi awal dan belum didasarkan pada audit teknis maupun pemeriksaan resmi. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh apakah terdapat kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan, realisasi belanja, dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan,” ujar Rojab.

Menurut Rojab, pengelolaan anggaran pendidikan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan digunakan sesuai peruntukannya.

Ia juga menegaskan bahwa rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, khususnya sekolah luar biasa, memiliki arti penting dalam mendukung terselenggaranya proses pembelajaran yang aman, layak, dan nyaman bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

“Anggaran pendidikan seharusnya benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik, bukan sekadar terserap dalam laporan administrasi. Oleh karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan hasil pekerjaan perlu dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, LMPHS mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menelaah informasi dan bukti awal yang tersedia serta melakukan penyelidikan atau pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi awal pelanggaran hukum. LMPHS juga meminta agar pemeriksaan, apabila dilakukan, mencakup dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan, rincian anggaran biaya (RAB), volume serta spesifikasi pekerjaan, dokumen pencairan dan pertanggungjawaban keuangan, hingga kondisi fisik bangunan di lapangan.

LMPHS turut mendorong instansi teknis dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai nilai anggaran, ruang lingkup rehabilitasi, pelaksana kegiatan, serta hasil pekerjaan yang telah direalisasikan. Langkah ini dinilai penting agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan data yang terverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan perkiraan visual.

Rojab menegaskan bahwa langkah yang ditempuh LMPHS merupakan bagian dari kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dan bukti yang disampaikan secara profesional, independen, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Kami meminta agar dugaan ini diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh. Apabila ditemukan kerugian negara atau unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, kami berharap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas kepada publik.”

LMPHS menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan uang negara digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam rilisan ini perlu diuji melalui klarifikasi pihak sekolah, pemeriksaan dokumen anggaran, dan audit teknis oleh pihak berwenang. Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Tutupnya

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x