Lembaga Navigasi Advokasi Minta Pemda SULTRA Berhentikan Operasi Vila Tanjung yang Diduga Tak Berizin

kataandoolo
29 Jul 2026 11:32
2 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com – Lembaga Navigasi Advokasi menyoroti dugaan beroperasinya Vila Tanjung, restoran, dan fasilitas kolam renang yang berlokasi didesa Tapulaga, diduga belum memiliki izin beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan dari lembaga hukum dan lingkungan ini didasarkan pada hasil laporan informasi serta penelaahan bukti-bukti yang mendalam. Berdasarkan informasi yang didapat serta bukti tambahan, pihak lembaga menyebut bahwa kompleks properti komersial tersebut diduga telah dikenakan denda administratif oleh instansi berwenang. Namun, sanksi tersebut diduga tetap membuat vila tersebut masih beroperasi secara normal hingga saat ini.

Lembaga Navigasi Advokasi menegaskan, jika terbukti usaha tersebut yang diduga belum memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dinas terkait yang memiliki kewenangan harus segera melakukan penyegelan atau pemberhentian operasi secara total. Tindakan tegas tersebut wajib dilakukan sampai seluruh legalitas perizinan sebagaimana dimaksud terpenuhi oleh pihak pengelola.

Keberadaan kompleks usaha diduga berada di kawasan sensitif hutan mangrove ini memicu kekhawatiran terkait pemenuhan legalitas komersial dan lingkungan. Mengacu pada regulasi pertanahan dan kelautan, pendirian bangunan permanen di wilayah pesisir wajib memenuhi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, aktivitas restoran dan kolam renang di zona tersebut memerlukan pengawasan ketat terkait Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) guna mengantisipasi potensi pencemaran ekosistem bakau.

Secara normatif, peraturan perundang-undangan di Indonesia menganut asas fiksi hukum, di mana setiap subjek hukum dianggap mengetahui seluruh regulasi yang telah diundangkan negara. Berdasarkan prespektif hukum, ketidakpatuhan terhadap paksaan pemerintah atau sanksi administratif dapat berimplikasi pada sanksi yang lebih berat, mulai dari pembekuan izin usaha oleh DPMPTSP hingga tindakan penertiban fisik di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, Lembaga Navigasi Advokasi terus melakukan pengawasan dan mendorong dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memverifikasi keabsahan izin operasional tempat tersebut guna memastikan kepatuhan hukum yang berlaku.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x