
Kendari,Kataandoolo.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan, dinilai berjalan lambat. Pelapor mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak April 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) serta ketidaksesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Aopa untuk periode 2019–2025. Laporan resmi diterima Kejari Konsel pada 20 April 2026.
Pelapor, Muh. Reyhan, mengatakan seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki telah diserahkan kepada Kejari Konsel. Namun, hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Semua bukti terkait penggunaan anggaran dan LPJ Kepala Desa Aopa sudah kami serahkan kepada Kejari Konsel. Namun, sampai hari ini belum ada tindak lanjut maupun kejelasan atas laporan kami,” ujar Reyhan.
Reyhan menjelaskan bahwa tim dari Kejari Konsel sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke Desa Aopa dengan didampingi pelapor dan sejumlah warga. Dalam kunjungan tersebut, mereka menunjukkan sejumlah program yang diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pemerintah desa.
“Pihak Kejari sudah turun ke lapangan dan kami telah menunjukkan program-program yang kami nilai tidak sesuai dengan LPJ. Namun hingga sekarang belum ada perkembangan yang jelas,” katanya.
Menurut Reyhan, lambatnya penanganan perkara tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Ia mengaku menduga adanya komunikasi yang tidak semestinya antara pihak tertentu dengan aparat penegak hukum. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dijawab melalui proses penanganan perkara yang transparan dan profesional.
Selain itu, Reyhan mengungkapkan bahwa dirinya rutin meminta informasi perkembangan laporan melalui layanan Call Center Kejari Konsel. Namun, dalam beberapa minggu terakhir, menurutnya, setiap upaya meminta informasi tidak lagi mendapatkan respons.
“Kami selalu menanyakan perkembangan laporan melalui Call Center Kejari Konsel karena sebagai pelapor kami berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya. Namun belakangan ini sudah tidak ada respons,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Reyhan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Konsel dalam menangani laporan dugaan korupsi Kepala Desa Aopa. Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Tidak ada komentar