
Kendari,Kataandoolo.com – Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dengan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan izin crossing tambang yang diduga terjadi saat RJ menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi tersebut, massa DPD GMN Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli pada proses penerbitan rekomendasi izin crossing tambang. Menurut GMN, dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh demi menjaga integritas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Ketua Umum GMN, Irjal Ridwan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Ia menilai setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin crossing tambang merupakan persoalan serius. Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Irjal saat menyampaikan orasinya.
Irjal mengatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah sekaligus mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerintahan yang bersih (good governance).
Selain mendesak Kejati Sultra melakukan penyelidikan secara profesional, DPD GMN Sultra juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi RJ yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurut GMN, evaluasi, termasuk penonaktifan sementara apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, penting dilakukan untuk menjaga independensi proses hukum dan menghindari potensi konflik kepentingan.
“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan mengevaluasi RJ dari jabatannya selama proses hukum berjalan. Langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi,” ujar Irjal.
DPD GMN Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum. Organisasi itu juga meminta Kejati Sultra bertindak cepat, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata aparat penegak hukum,” tutup Irjal.


Tidak ada komentar