
Jakarta,Kataandoolo.com – Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara-Jakarta (FKMH Sultra-Jakarta) mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menghentikan dugaan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal yang diduga melibatkan PT Rayendra Laksana Pramesta Sulawesi Tenggara (Sultra).
Desakan tersebut disampaikan Ketua FKMH Sultra-Jakarta, Salfin Tebara, yang menilai persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum di tingkat pusat demi menjamin kepastian hukum dan mencegah adanya dugaan intervensi dalam proses penegakan hukum di daerah.
Menurut Salfin, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
“Kami mendesak Mabes Polri agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik penjualan BBM ilegal jenis solar yang diduga dilakukan oleh PT Rayendra Laksana Pramesta. Dugaan ini harus dibuka secara transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Salfin dalam keterangan tertulis, Minggu 12 Juli 2026.
Selain meminta penanganan perkara oleh Mabes Polri, FKMH Sultra-Jakarta juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota Polri aktif berinisial “AH” yang diduga memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas penjualan BBM ilegal tersebut.
Salfin menegaskan, apabila dugaan keterlibatan aparat penegak hukum terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi maupun ketentuan pidana yang berlaku.
“Kami meminta Divpropam Mabes Polri tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berinisial AH yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi,” katanya.
Lebih lanjut, FKMH Sultra-Jakarta juga mendesak Mabes Polri menelusuri legalitas operasional PT Rayendra Laksana Pramesta, termasuk kepemilikan Izin Niaga Umum (INU), dokumen distribusi BBM, serta kelengkapan administrasi lainnya yang menjadi syarat dalam kegiatan usaha perdagangan BBM.
Menurut Salfin, pemeriksaan terhadap aspek perizinan penting dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta aparat melakukan audit terhadap seluruh legalitas perusahaan, mulai dari izin usaha, izin niaga umum, hingga dokumen distribusi resmi dari Pertamina. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
FKMH Sultra-Jakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut dan mendorong Mabes Polri agar bekerja secara independen, profesional, dan transparan.
Organisasi tersebut menilai pengungkapan secara tuntas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi penting dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia migas serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami berharap Mabes Polri dan Divpropam Mabes Polri segera mengambil langkah konkret agar dugaan praktik penjualan BBM ilegal ini dapat diusut secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut,” tutup Salfin.


Tidak ada komentar