
Konawe,Kataandoolo.com – Sengketa lahan di wilayah Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, disebut semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Persoalan ini dikeluhkan oleh masyarakat di Desa Mokaleleo, Unggulino, Laloonaha, dan Wawosanggula (Mulwa) yang mengaku khawatir konflik agraria tersebut terus meluas apabila tidak segera mendapat perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga Mulwa yang meminta identitasnya dirahasiakan, sengketa tanah diduga berawal dari adanya aktivitas sejumlah oknum yang melakukan penguasaan dan transaksi jual beli lahan. Namun, menurutnya, sebagian lahan yang diklaim telah dibeli justru belum pernah dibayarkan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Lebih lanjut, warga menyebut muncul dugaan adanya klaim kepemilikan oleh dua kelompok berbeda terhadap bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut semakin membingungkan masyarakat karena, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, terdapat pemilik lahan yang mengaku tidak pernah menjual tanahnya, tetapi lahannya telah diklaim sebagai milik pihak lain.
“Kami sangat resah. Ada tanah yang tidak pernah dijual oleh pemiliknya, tetapi tiba-tiba sudah diklaim sebagai milik orang lain. Bahkan ada dua kubu yang sama-sama mengaku telah membeli tanah tersebut. Ini membuat masyarakat bingung dan khawatir akan memicu konflik yang lebih besar,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penelusuran terhadap status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Mereka juga meminta seluruh pihak yang mengklaim kepemilikan tanah dapat membuktikan dasar hukum dan dokumen yang dimiliki agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menilai penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan secara transparan guna menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan.


Tidak ada komentar