
Morowali,Kataandoolo.com – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Bungku kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin sandar kapal untuk pemuatan komoditas yang tidak sesuai dengan peruntukan operasional pelabuhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KUPP Kelas 3 Bungku diduga kuat menerbitkan izin sandar dan aktivitas bongkar muat untuk komoditas limbah ban di sebuah Terminal Khusus (Tersus). Padahal, secara legalitas dan dokumen perizinan yang dikantongi, Tersus tersebut ditujukan khusus untuk melayani bahan bakar padat, cair, dan gas (Migas).
Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Port Monitoring Agency (EN IPMA), Sulkarnain telah mengingatkan KUPP Kelas 3 Bungku agar tidak memberikan legalitas pada pemuatan Ban di Tersus PT. Azka Mandiri Energi (AME).
“Tersusnya memang memiliki Izin, tapi itu untuk melayani kepentingan Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas bukan untuk limbah, makanya kami ingatkan syahbandar bungku” Katanya.
Adanya aktifitas pemuatan di atas kapal tongkang menurut sul pihak Kesyahbandaran setempat berarti telah memberikan izin sandar dan olah gerak secara legal dan eksklusif untuk pemuatan limbah ban pada tersus yang hanya diperuntukkan bagi aktivitas logistik Bahan Bakar (padat, cair, dan gas).
“Tongkangnya bahkan sudah full, berarti syahbandar melegalkan mulai dari izin sandar sampai olah gerak, ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang” Tandasnya.
Ketidaksesuaian ini memicu indikasi adanya praktik maladministrasi dan pelanggaran regulasi pelayaran yang cukup serius.
Mencuatnya dugaan keterlibatan KUPP Bungku pada kegiatan ilegal di tersus PT. Azka sehingga mantan Wabendum PB HMI itu akan melaporkan Kepala Syahbandar ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Perhubla).
“Kami akan laporkan Kepala KUPP bungku, ini adalah dugaan kejahatan yang melibatkan institusi dan pejabat publik di bawah kementrian perhubungan” Pungkasnya
Kami juga akan melaporkan Pimpinan PT. Azka Mandiri Energi atas dugaan pelanggaran UU no 18 tahun 2008 tentang pelayaran serta PM 52 tahun 2021 tentang Tersus dan Tuks, Tutupnya.


Tidak ada komentar