GMS Resmi Melaporkan PT Konind Makmur Sentosa Di Duga Menadah Material Ilegal

kataandoolo
24 Mei 2026 07:25
3 menit membaca

Kataandoolo.com, Baubau – Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GMS) melaporkan dugaan penadahan material ilegal galian C yang digunakan pada proyek strategis nasional di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal serta penggunaan material ilegal pada proyek “Pembuatan End Strip dan RESA TH 04” di Bandara Betoambari.

Selain PT Konind Makmur Sentosa, GMS juga turut melaporkan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Jirolu Sakatama, dan PT Danurer Saranan Cipta yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek bersumber dari APBN itu.

Ketua Umum GMS, Mustamin, mengatakan laporan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan dan menerima berbagai aduan masyarakat terkait aktivitas pengerukan material berupa tanah urug, sirtu, dan batu gamping di wilayah Kelurahan Lipu dan Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi, aktivitas pengerukan material tersebut diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

“Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar, material hasil tambang ilegal tersebut diduga digunakan untuk menyuplai kebutuhan proyek negara,” ujar Mustamin dalam keterangannya yang diterima media ini di Kendari.

Dalam laporan resminya, GMS menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak kontraktor proyek pekerjaan “Pembuatan End Strip dan RESA TH 04” yang diketahui bersumber dari APBN dengan nilai kontrak mencapai Rp15,4 miliar.

Berdasarkan informasi yang diterima, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Konind Makmur Sentosa.

Mereka menilai penggunaan material yang berasal dari sumber ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan negara serta memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Betoambari.

Mustamin menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

“Kami tidak ingin proyek negara yang dibiayai uang rakyat justru ditopang oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Karena itu, kami secara resmi meminta Ditreskrimsus Polda Sultra segera bertindak tegas dan transparan,” tegasnya.

Selain melaporkan dugaan penambangan ilegal, GMS juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kontraktor pelaksana maupun pihak pengawas proyek yang diduga melakukan pembiaran terhadap penggunaan material ilegal.

Dalam laporanya, merek juga turut menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumentasi foto pengangkut material serta dokumentasi proyek yang diduga menggunakan material ilegal tersebut.

Dalam laporannya, GMS mendesak Polda Sultra untuk segera:

  1. Mengusut tuntas aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Betoambari.
  2. Memeriksa direktur PT Konind Makmur Sentosa, PPK, PT Jirolu Sakatama, dan PT Danurer Saranan Cipta yang turut ikut dalam kegiatan tersebut
  3. Menghentikan sementara suplai material ke proyek terkait hingga asal-usul material dinyatakan sah secara hukum.
  4. Menindak seluruh pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba.

Mereka juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Editor:Reyhan

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x