
Kendari,Kataandoolo.com — Konsorsium Aktivis Merdeka resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (21/5/2026).
Laporan tersebut tidak hanya menyoroti aktivitas penambangan ilegal di lapangan, tetapi juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut para penampung, pemodal, hingga oknum-oknum yang diduga terlibat membiarkan praktik ilegal tersebut terus berlangsung.
Perwakilan Konsorsium Aktivis Merdeka, Muhamad Wandi Budiman, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan pasir ilegal tidak mungkin berjalan secara terbuka tanpa adanya pihak yang mengendalikan dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kami menduga ada jaringan yang bermain di belakang aktivitas tambang pasir ilegal ini, mulai dari penambang, penampung, hingga oknum tertentu yang diduga membekingi. Karena mustahil aktivitas seperti ini berjalan terus-menerus kalau tidak ada yang melindungi,” tegas Wandi Budiman saat diwawancarai usai memasukkan laporan di Polda Sultra.
Menurutnya, praktik tambang ilegal tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam kawasan pesisir di wilayah Desa Tanjung Pinang.
“Pengerukan pasir secara ilegal dapat memicu kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari abrasi pantai, rusaknya ekosistem pesisir, pendangkalan wilayah tertentu, hingga ancaman kerusakan habitat laut. Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat besar bagi kondisi lingkungan di Muna Barat,” ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, Wandi juga menyoroti tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muna Barat dari aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
“Yang paling disayangkan, sumber daya alam daerah dikeruk dan diperjualbelikan, tetapi daerah sama sekali tidak mendapatkan pemasukan. Tidak ada kontribusi PAD untuk Muna Barat karena aktivitas ini diduga berjalan tanpa izin resmi. Yang menikmati hanya kelompok tertentu,” katanya.
Ia menilai negara dan daerah berpotensi mengalami kerugian besar apabila praktik tambang ilegal terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami meminta Ditkrimsus Polda Sultra jangan hanya fokus pada pekerja lapangan. Penampung pasir, pihak yang membeli hasil tambang ilegal, pemodal, hingga oknum yang diduga terlibat membiarkan aktivitas ini juga harus diperiksa. Karena mereka bagian dari rantai besar praktik ilegal tersebut,” tegasnya.
Konsorsium Aktivis Merdeka juga meminta aparat menelusuri aliran distribusi hasil tambang ilegal yang diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan pemerintah.
“Kalau aparat serius, pasti bisa ditelusuri siapa penampungnya, ke mana pasir itu dijual, siapa yang mendapat keuntungan, dan siapa yang bermain di belakang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap aktor utamanya,” tambah Wandi.
Dalam laporan tersebut, pihaknya turut mendesak Polda Sultra agar berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Muna Barat guna menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas resmi.
Konsorsium Aktivis Merdeka menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga aparat penegak hukum mengambil langkah konkret terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Tanjung Pinang.
“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi soal penyelamatan lingkungan dan aset daerah. Jangan biarkan kekayaan alam Muna Barat dieksploitasi secara ilegal tanpa manfaat bagi daerah dan masyarakat,” tutup Wandi Budiman.


Tidak ada komentar