
Kendari,Kataandoolo.com – Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (EMAST SULTRA) menyoroti aktivitas PT. Carsurin yang diduga melakukan pembuangan limbah bekas sampel atau material pengujian nikel di sekitar kawasan pemukiman warga.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lapangan. Mereka menduga material yang merupakan sisa dari aktivitas pengambilan maupun pengujian sampel nikel tersebut dibuang di lokasi yang berdekatan dengan permukiman, sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Ketua EMAST SULTRA, Muh. Reyhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan perusahaan yang melakukan investasi dan kegiatan usaha di Sulawesi Tenggara.
“Kami tidak menolak perusahaan yang berinvestasi di Sultra. Namun, setiap perusahaan harus taat terhadap aturan dan regulasi yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan lingkungan dan limbah,” ujar Muh. Reyhan.
Menurutnya, kegiatan investasi seharusnya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, EMAST SULTRA meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dugaan pembuangan limbah tersebut.
EMAST SULTRA juga mendorong agar pengelolaan sisa sampel atau limbah dari aktivitas pengujian nikel dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
“Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan dan ditindak sesuai ketentuan apabila terbukti,” tegasnya.
EMAST SULTRA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya transparansi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan dari aktivitas PT. Carsurin di Kota Kendari.


Tidak ada komentar