
Kataandoolo.com,Baubau-Proyek strategis nasional pengembangan Bandara Betoambari di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menggunakan material galian C tanpa izin atau ilegal, Senin (26/5/2026).
Diketahui, proyek pengembangan Bandara Betoambari tersebut menggunakan anggaran dari APBN.
Berdasarkan informasi yang diterima, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Konind Makmur Sentosa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahyar, membenarkan adanya pekerjaan pengembangan bandara udara tersebut.
“Jadi begini, memang betul kita ada pekerjaan terkait pengembangan bandara udara,” ujar Ahyar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pada Minggu (24/5/2026).
Terkait persoalan material galian C, Ahyar mengaku pihaknya telah beberapa kali disampaikan dari media, aktivis hingga mahasiswa.
Namun, kata dia persoalan utama yang dihadapi proyek di Kota Baubau adalah tidak adanya penambang galian C yang memiliki izin resmi.
“Namun, kendala kami di Baubau ini tidak ada yang punya izin tambang galian C. Nah itu yang jadi problematika kami selama ini,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai persoalan tambang tersebut.
“Kalau itu saya sudah konfirmasi juga ke pihak-pihak terkait di masalah tambangnya,” ucap Ahyar.
Ia menambahkan, proses pengurusan izin tambang saat ini dinilai cukup sulit karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Namun itu kendalanya, untuk mengurus izin itu memang sangat sulit. Apalagi sekarang katanya izinnya tidak ada lagi di Sultra, harus di kementerian,” katanya.
Ahyar kembali menegaskan bahwa hingga saat ini di Baubau belum ada penambangan galian C yang mengantongi izin resmi.
“Untuk Baubau ini itu kendalanya kami, tidak ada yang punya penambangan izin secara resmi,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut hampir seluruh pekerjaan konstruksi di Kota Baubau mengalami persoalan serupa karena tidak didukung ketersediaan material dari tambang berizin.
“Jadi ya untuk semua pekerjaan yang berada di Kota Baubau memang tidak didukung dengan galian C,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai dugaan penggunaan material ilegal pada proyek tersebut, Ahyar menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyebut material itu ilegal. Menurutnya, pihak proyek akan menggunakan jasa penambang yang memiliki galian C apabila tersedia.
“Bukan istilahnya ilegal. Kalau di kami itu selama ada penambang yang mempunyai galian C, kami pasti memakai jasa itu, jasa penambang yang mempunyai galian C,” tegasnya.
Terkait adanya laporan yang telah masuk ke Polda Sultra, Ahyar mengaku pihaknya telah menerima informasi tersebut dan juga sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
“Kalau terkait aduan itu kami sudah terima dari beberapa hari lalu. Kami juga sudah dikonfirmasi dari Polda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GMS) melaporkan dugaan penadahan material ilegal galian C yang digunakan pada proyek strategis nasional di Bandara Betoambari.
Laporan tersebut disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal serta penggunaan material ilegal pada proyek “Pembuatan End Strip dan RESA TH 04” di Bandara Betoambari.
Dalam laporan itu, mereka turut melaporkan PT Konind Makmur Sentosa bersama sejumlah pihak terkait proyek, termasuk PPK, PT Jirolu Sakatama dan PT Danurer Saranan Cipta yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek bersumber dari APBN tersebut.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: TBL/363/V/2026/Ditreskrimsus pada Sabtu (16/5/2026) lalu.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.


Tidak ada komentar