Presidium JARDA Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran Jam Kerja di CV Anugrah Bhakti Sentosa.

kataandoolo
22 Nov 2025 02:27
News 0 487
2 menit membaca

KENDARI,Kataandoolo.com — Perusahaan CV Anugrah Bhakti Sentosa (ABS) menuai  sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran jam kerja yang disampaikan sejumlah pekerja. Para pekerja mengklaim bahwa jadwal kerja yang mereka jalani tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya terkait batas jam kerja dan mekanisme lembur.

Menanggapi laporan tersebut, Presidium Jaringan Organisasi Advokasi Daerah (JODA) Sulawesi Tenggara, Gian Afandi, angkat bicara dan menyatakan pihaknya siap menindak lanjuti kasus ini hingga ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) apabila tidak ada klarifikasi resmi dari perusahaan.

Menurut para pekerja, jadwal kerja yang diterapkan sering kali melebihi ketentuan tanpa adanya kejelasan perhitungan lembur maupun kompensasi yang sesuai. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa klaim dan belum dapat dipastikan karena pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi.

Gian Afandi menegaskan bahwa setiap perusahaan berkewajiban mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk jam kerja yang telah diatur dalam perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa keluhan yang masuk harus diproses secara objektif dan transparan.

“Kami meminta CV ABS segera memberikan klarifikasi. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi, JODA Sultra akan membawa laporan ini ke Disnaker untuk dilakukan pemeriksaan. Kami tidak ingin ada hak pekerja yang terabaikan,” tegas Gian.

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap mendampingi para pekerja yang merasa dirugikan, sambil tetap membuka ruang komunikasi antara perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan persoalan secara baik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen CV Anugrah Bhakti Sentosa belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x