PT TMBP Di Duga Langgar Hukum KPH Sultra Minta Kejati Dan Gakkum KLHK Bertindak Tegas

kataandoolo
7 Sep 2025 10:42
News 0 155
2 menit membaca

Kendari,kataandoolo.com– Aktivitas PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menuai sorotan Yakni Lembaga Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (EMAS) dan Lembaga Pemerhati Hukum Daerah (LPHK), yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Hukum Dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (KPH SULTRA) perusahaan tersebut di duga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

PT. TMBP, merupakan Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas batuan (peridot), SK Nomor 30052300043260003 berlaku 9 Agustus 2023 sampai 9 Agustus 2026, di ketahui PT. TMBP tidak memiliki IUP Operasi Produksi.

Namun beberapa bukti yang di miliki KPH Sultra ternyata PT. TMBP, bukan hanya melakukan aktivitas penambangan batuan tetapi juga terlibat dalam melakukan penjualan ore nikel.

Hal itu di ungkapkan oleh Kordinator Presidium Emas Sultra Muh Erit Prasetia saat di temui oleh awak media, minggu (7/9/25).

“Perusahaan ini memiliki Izin ekplorasi untuk batuan peridot saja, bukan produksi nickel namun faktanya menunjukkan adanya dugaan bukaan tambang dan pengambilan sampel yang mengandung nickel, tentunya ini merupakan perbuatan melawan hukum sepertinya Pasal 158 UU Minerba No. 3 Tahun 2020.”Ungkapnya.

Erit Juga Selaku Eks Menteri Kajian Dan Keilmuan BEM FEB UHO itu juga menambahkan, adanya temuan dugaan melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi (HPT) Seluas 56,65 H dengan rincian 43,60 H dan 130,05 H di APL, tanpa mengantongi, dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). “Ini merupakan kejahatan yang sangat terstruktur masif, data yang kami peroleh di duga mereka melakukan aktivitas di area Kawasan Hutan Produksi dan tidak memiliki izin, jelas bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b jo Pasal 89 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H.” Tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum LPHK Sultra Pikran, membeberkan status kepemilikan Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bebatuan itu, di duga milik oknum Penjabat atau Wakil Bupati terpilih Kolaka, H. Husmaluddin.

“Kami menduga kuat Wakil Bupati Kolaka adalah pemilik perusahaan tersebut, sangat di sayangkan seorang penjabat melakukan pengkhianatan terhadap rakyat dengan melanggar ketentuan hukum yang ada.”Beber Pikran.

Dalam waktu dekat ini KPH Sulawesi Tenggara akan melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan di Kejati Sultra serta Gakkum KLHK meminta agar menindak tegas dan menghentikan aktivitas PT TMBP.

“Kami dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa serta pelaporan di intansi terkait seperti Kejati Sultra dan Gakkum KLHK meminta agar aktivitas PT TMBP di hentikan.” Tutup Pikran.

Hingga saat ini, awak media ini tengah berupaya menghubungi beberapa pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi terkait pemberitaan ini.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x