PT CKS dan CV Resky Amelia Dilaporkan Atas Dugaan Penambangan Ilegal

kataandoolo
23 Okt 2025 10:31
News 0 103
1 menit membaca

Konawe Selatan, kataandoolo.com– Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Konawe Selatan, Try Wibowo, resmi melaporkan PT CKS dan CV Resky Amelia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan pada Kamis (23/10/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.Try menyebutkan bahwa PT CKS dan CV Resky Amelia melakukan aktivitas penambangan material batu di luar area yang diizinkan, yaitu di lereng bukit yang jauh dari lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aktivitas ini juga disebut merusak hutan lindung.

“Kami berharap pihak Kejari tidak tinggal diam melihat perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan nakal ini. Kami meminta Kejari untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan melakukan pansus untuk menyidak kedua perusahaan tersebut,” ujar Try.

Menanggapi laporan ini, pihak Kejari Konawe Selatan melalui Kasi Intel, Rama, menyatakan bahwa akan segera melakukan kajian mendalam terkait laporan tersebut.

“Kami akan melakukan kajian yang mendalam dan tidak akan tinggal diam apabila terbukti ada kesalahan dan kerugian negara dalam pengelolaan tambang tersebut,” kata Rama.

Try menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut telah resmi dilaporkan dan diharapkan pihak Kejari Konawe Selatan segera menindak PT CKS dan CV Resky Amelia karena tidak memiliki izin yang jelas dalam melakukan aktivitas penambangan.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x