
KONAWE SELATAN,Kataandoolo.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penghambatan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Tinanggea dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian menjamin dan mendukung hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Polres Konawe Selatan mendukung penyampaian aspirasi masyarakat. Namun demikian, setiap kegiatan harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak mengganggu hak atau aktivitas pihak lain,” ujar AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak perusahaan, terkait dugaan pemblokiran jalan yang menghambat aktivitas operasional pertambangan. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga merintangi aktivitas pertambangan dengan menggunakan kendaraan, sehingga kegiatan operasional perusahaan terhenti.
“Atas laporan itu, kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum. Tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang izin yang sah.
“Pasal 162 UU Minerba mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Penerapan pasal tersebut murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara yang menyebut adanya kriminalisasi terhadap warga penolak tambang, AKP Laode menegaskan bahwa kepolisian tidak berpihak pada kepentingan tertentu dan bekerja secara independen.
“Kami menghormati pandangan dan kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil. Namun kami menegaskan bahwa Polres Konsel bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak mana pun,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dijamin, selama dilakukan secara tertib, tidak melanggar hukum, dan tidak mengganggu aktivitas yang memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik,” pungkasnya.


Tidak ada komentar