
Kendari, kataandoolo.com– Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) kembali menggemakan desakan keras terhadap aparat penegak hukum.
Melalui Direktur Eksekutif PJ Sultra, Abd Haris Nurdin yang akrab disapa Abdulisme, PJ Sultra menyoroti dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Kolam Renang Kabupaten Bombana yang menelan anggaran miliaran rupiah.
Dalam Surat Pernyataan Sikap yang dirilis secara resmi, PJ Sultra menegaskan bahwa proyek pemerintah daerah semestinya menjadi contoh ketaatan terhadap hukum, bukan justru menjadi ladang pelanggaran dengan memanfaatkan material dari tambang tanpa izin.
“Kami menilai proyek pembangunan kolam renang Bombana telah menodai prinsip negara hukum. Jika benar materialnya berasal dari galian C ilegal, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pidana yang harus diusut tuntas.”Tegas Abdulisme dalam keterangan resminya, Selasa,(12/11/2025).
PJ Sultra menegaskan, praktik penggunaan material dari tambang tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih jauh, tindakan pembiaran terhadap aktivitas ilegal semacam ini juga bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.Dalam pernyataan sikap tersebut, PJ Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara yakni;
Pertama, Membentuk tim investigasi khusus guna menelusuri asal-usul material yang digunakan dalam proyek pembangunan kolam renang Bombana.
Kedua, Memeriksa pihak kontraktor pelaksana, PPK, serta instansi teknis terkait, atas dugaan penggunaan material dari galian C tanpa izin.
Ketiga, Memeriksa dan mencopot Kapolres Bombana jika terbukti melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal yang mencoreng wibawa institusi kepolisian.
Dan yang Keempat, Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik penyedia material, pelaksana proyek, maupun pejabat yang menutup mata terhadap pelanggaran hukum tersebut.
Abdulisme mengatakan, bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal seperti ini akan berdampak luas, bukan hanya pada kerusakan lingkungan tetapi juga pada hancurnya kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.
“Negara ini berdiri atas dasar hukum, bukan atas dasar pembiaran. Kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi juga moral birokrasi kita.”Katanya.
PJ Sultra menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Sulawesi Tenggara.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum, kami akan kembali turun dengan gelombang desakan yang lebih besar.” Tutupnya.


Tidak ada komentar