
Kendari,Kataandoolo.com – Insiden penembakan warga sipil di Kabupaten Bombana yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob kembali menorehkan luka serius dalam praktik penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini tidak hanya mencederai korban secara fisik, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai alat negara yang seharusnya melindungi, bukan melukai rakyat.
Presiden Gerakan Aktivis Lingkar Sulawesi Tenggara (GALI SULTRA), Fahril, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada langkah administratif atau sekadar pemeriksaan internal.
“Penembakan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan HAM. Kami menuntut proses hukum yang terbuka, transparan, dan dapat diakses publik. Jangan ada upaya menutup-nutupi atau melindungi pelaku atas nama korps,” tegas Fahril.
Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat hanya dapat dibenarkan dalam kondisi yang sangat terbatas dan proporsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip necessity serta proportionality. Fakta bahwa warga sipil menjadi korban menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA SULTRA), Muh. Ikbal Laribae menyatakan bahwa kasus ini harus dipandang sebagai persoalan struktural, bukan sekadar kesalahan individu.
“Jika penembakan terhadap warga sipil hanya berujung pada sanksi ringan atau disiplin internal, maka negara sedang memberi pesan berbahaya bahwa nyawa rakyat bisa dinegosiasikan. Oknum Brimob pelaku penembakan harus diproses pidana secara terbuka dan dipecat tidak dengan hormat,” ujar Ikbal.
Ikbal menambahkan, pemecatan merupakan langkah minimum untuk memulihkan rasa keadilan publik dan menjadi preseden penting agar kekerasan serupa tidak terus berulang di wilayah konflik sumber daya alam, khususnya di kawasan pertambangan.
GALI SULTRA dan GMA SULTRA juga menilai bahwa keterlibatan aparat bersenjata dalam konflik sipil, terlebih di area yang rawan sengketa ekonomi dan tambang, menuntut pengawasan ekstra ketat. Negara tidak boleh hadir sebagai aktor represif yang memperparah konflik, melainkan sebagai penengah yang adil dan beradab.
Adapun tuntutan GMA SULTRA dan GALI SULTRA sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara membuka secara transparan seluruh proses hukum kasus penembakan warga di Bombana.
2. Menuntut pemeriksaan pidana secara independen terhadap oknum Brimob pelaku penembakan, bukan hanya melalui mekanisme etik internal.
3. Meminta pemecatan tidak dengan hormat terhadap pelaku sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan pemulihan kepercayaan publik.
4. Menjamin perlindungan hukum dan pemulihan hak korban, termasuk tanggung jawab negara atas biaya pengobatan dan rehabilitasi.


Tidak ada komentar