Pemuda LIRA Sultra Mendesak Kejati Untuk Mengusut Dugaan Korupsi dana Desa Wonua Maroa Sebesar Rp 1,35 Miliar.

kataandoolo
19 Nov 2025 13:19
News 0 80
3 menit membaca

Konawe Selatan,Kataandoolo.com — Dugaan praktik korupsi kembali menyeruak dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan. Kali ini, oknum Kepala Desa Wonua Maroa disorot lantaran diduga melakukan penyimpangan terhadap anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 yang totalnya mencapai Rp 1.351.916.000. Dugaan paling mencolok adalah pengadaan sumur bor tahun 2023 senilai Rp 60 juta yang disebut tidak memiliki bukti fisik alias diduga fiktif.

Ketua Umum DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, menilai dugaan penyimpangan tersebut bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga berhubungan langsung dengan gagalnya tata kelola pemerintahan desa serta tidak berjalannya prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan regulasi turunan lainnya.

Dugaan Penyimpangan Menguat, Sumur Bor Diduga Fiktif

Pemuda LIRA Sultra menemukan adanya sejumlah aktivitas pengadaan di Wonua Maroa yang dianggap janggal, khususnya pembangunan sumur bor tahun 2023. Meski dicatat sebagai kegiatan desa, beberapa warga mengaku tidak pernah melihat keberadaan atau hasil pekerjaan tersebut, sehingga memunculkan dugaan bahwa pengadaan itu tidak pernah dikerjakan secara nyata.

Indra menilai hal ini sebagai tanda serius adanya dugaan korupsi.

“Jika sebuah pekerjaan fisik seperti sumur bor tidak ditemukan wujudnya, maka ini sudah masuk kategori dugaan proyek fiktif. Apalagi dana desa adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Dianggap Jadi Pemicu

Dalam analisanya, Pemuda LIRA Sultra menyoroti bahwa dugaan penyimpangan ini terjadi karena tidak berjalannya prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan desa (good governance).

Indra menjelaskan bahwa sesuai teori pemerintahan modern dan prinsip administrasi publik, pengelolaan Dana Desa harus berpegang pada:

Transparansi
Setiap kegiatan harus diumumkan kepada masyarakat. Namun di Wonua Maroa, informasi kegiatan dianggap tertutup.

Akuntabilitas
Dana desa harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan fisik. Dugaan proyek fiktif tentu melanggar prinsip ini.

Responsibilitas
Pemerintah desa wajib menjalankan amanah sesuai UU Desa, namun indikasi ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi menunjukkan lemahnya tanggung jawab penyelenggara pemerintahan desa.

Efektivitas dan Efisiensi
Dana desa harus menghasilkan manfaat nyata. Ketika output tidak ditemukan, maka prinsip efektivitas tidak terpenuhi.

Kontrol Publik (Social Accountability)
Desa wajib membuka informasi APBDes, namun disebutkan bahwa akses informasi di Wonua Maroa tidak dijalankan secara terbuka.

Menurut Indra, kerangka teoritis ini membuktikan bahwa dugaan korupsi tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan akibat gagalnya sistem tata kelola internal desa.

Amanat UUD 1945 Diabaikan
Indra menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa bukan hanya aturan teknis semata, melainkan amanat konstitusi, terutama:
Pasal 18 UUD 1945 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertanggung jawab.
Pasal 23 UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap penggunaan uang negara wajib diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber keuangan negara harus digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Ketika uang negara tidak menghasilkan manfaat bagi masyarakat, itu berarti amanat konstitusi telah dilanggar. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945,” kata Indra.

Pemuda LIRA Segera Laporkan ke Kejati dan Inspektorat

Atas dasar dugaan tersebut, Indra memastikan bahwa Pemuda LIRA Sultra akan segera melaporkan oknum Kepala Desa Wonua Maroa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Inspektorat Sultra untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Ia meminta aparat penegak hukum:
Mengaudit seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Dana Desa tahun 2023–2024.
Memeriksa detail pengadaan fisik, terutama sumur bor yang diduga fiktif.

Memastikan tidak ada manipulasi laporan.

Melakukan audit investigatif menyeluruh agar potensi kerugian negara bisa diungkap

Penegasan: Pemuda LIRA Tidak Akan Membiarkan Korupsi Berbasis Dana Desa

Indra menutup dengan menegaskan bahwa Dana Desa adalah sumber pembangunan paling vital di tingkat desa, sehingga tidak boleh dipermainkan, apalagi dikorupsi.

“Kami akan memastikan penegakan hukum berlangsung. Dana Desa adalah hak masyarakat, dan tidak boleh ada satu rupiah pun yang hilang tanpa pertanggungjawaban. Dugaan proyek fiktif seperti ini harus diusut sampai tuntas,” pungkasnya.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x