Mhmmd Reyhan,Presidium Emas Sultra Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi RS di Kolaka Timur

kataandoolo
4 Nov 2025 15:12
News 0 74
2 menit membaca

KENDARI,Kataandoolo.com – Menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah resmi memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Presidium Emas Sultra, Mhmmd Reyhan, menegaskan agar KPK tidak berlama-lama dalam menuntaskan kasus tersebut dan segera menyeret pelakunya ke meja hijau.

Reyhan menilai bahwa dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik, sebab fasilitas kesehatan adalah kebutuhan mendasar masyarakat.
“Kami mendesak KPK agar segera menuntaskan penyidikan ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Rakyat menunggu keadilan,” tegas Reyhan.

Menurutnya, keterlibatan aparat pemerintahan dalam praktik korupsi proyek kesehatan merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat kecil.
“Setiap rupiah yang dikorupsi dalam proyek rumah sakit berarti menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Ini kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir,” ujarnya.

Reyhan juga meminta KPK agar bersikap transparan dalam mengungkap kasus ini dan menelusuri semua pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pihak kontraktor pelaksana proyek.
“Kami tidak ingin hanya satu orang yang dijadikan tumbal. KPK harus membuka semuanya secara terang benderang. Siapa pun yang terlibat wajib diproses tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Emas Sultra menegaskan siap mengawal jalannya proses hukum hingga pelaku korupsi dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Kami akan terus memantau dan menyuarakan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum benar-benar berpihak pada keadilan. KPK jangan kompromi terhadap koruptor,” tutup Reyhan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kendari ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Seorang ASN bernama Yasin disebut dalam surat resmi KPK bernomor B/579/DIK.00/23/10/2025, tertanggal 31 Oktober 2025.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x