Ketgam: lembaga Tamalaki Sultra saat berorasi di depan Polresta KendariKendari,kataandoolo.com-Salah satu kasus yang di tangani Kepolisian Polresta Kendari Kembali menjadi Kontroversi, Dimana Keluarga Korban Ditetapkan sebagai tersangka begitu cepat dan Pelaku masih berkeliaran.
Kasus Ini mencuat adanya Aksi Demontrasi Yang dilakukan Salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Yakni Taman Pemuda dan Mahasiswa Tolaki Sulawesi Tenggara (Tamalaki Sultra) di depan Polresta Kendari, Senin,02 Februari 2026.
Pasalnya Salah satu Kader Tamalaki Sultra di tahan di Rutan IIA Punggolaka Pada Senin, 02 Maret 2026 Terkait Kasus Dugaan Penganiyayaan Yang di tangani Polres Kota Kendari.
Hal ini di sampaikan Sekretaris Tamalaki Sultra, Ahmad Sainul Bahwa Pelimpahan Kasus yang di alami Salah satu kader Di kejaksaan Negeri Kendari, Kami nilai Banyak keganjalan dalam Tahap Proses Penyelidikan maupun Penyidikan,
Kasus yang di alami kader tamalaki sultra berawal Karna Melakukan Pertolongan Terhadap saudara perempuan nya yang di Pukul pada Bulan Oktober 2025 lalu, oleh Pelaku yang di Di lapor juga di polres, namun Dalam tahan Proses hukum Kader kami Langsung di tahan dan Pelaku Pemukulan Tidak Di tahan.
“Kader kami melakukan Pemukulan Terhadap Pelaku karna menolong Saudara nya Namun Di tetapkan sebagai tersangka, Dan pelaku tidak di tahan kan kasus ini tidak Adil,”ucap Ahmad Sainul.
Lanjut Ahmad Sainul, Mengatakan Penetapan Tersangka terhadap Kader tamalaki sultra sangat tidak adil, Terkesan Ada Dugaan Kongkalikong Penyidik Dan kuasa Hukum Pelaku, Karna kader kami Di jadikan tersangka Tiga Hari Setelah proses hukum di bulan Oktober 2025 dan pelaku di tetap kan sebagai tersangka baru 26 Februari 2026.
Sangat di sayangkan kader kami yang menolong Saudara perempuanya yang di pukul oleh pelaku Tiba-tiba dijadikan tersangka, Padahal Dalam kejadian kasus ini Pelaku membawah Sajam dengan beberapa Teman nya dan merusak Fasilitas Milik korban dan barang bukti Itu di sita polres.
“Kami tidak mengintervensi Penegakan Hukum dalam kasus Ini, Tapi kami meminta Pihak Polres Bersikap adil dalam menegakan Hukum,”tegasnya.
Ahmad Sainul Juga mengatakan Apabila Pelaku tidak Di tahan dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi Besar-besaran Di Polda sultra untuk meminta Divropam Memeriksa Penyidik Yang menangani kasus tersebut Dan juga kami meminta DPRD Provinsi Sultra agar segera melakukan RDP memanggil Pihak-Pihak Terkait.
Editor: Muh Erit Prasetia


Tidak ada komentar