
KONAWE,Kataandoolo.com—Lembaga pemerhati Hukum dan Keadilan Sulawesi tenggara (LPHK SULTRA). Resmi melaporkan ke kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara atas dugaan tindak pidana korupsi berjamaah proyek pengerjaan ruas jalan Mali Sanggima Kelurahan Lasada-Latoma kecamatan unaaha kabupaten Konawe
LPHK Sultra mendesak kepada kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk segara memanggil dan memeriksa kepala Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat Kabupaten Konawe, kepala bidang binamarga,penjabat pembuat komitmen, dan pimpinan CV Berdaya mediatama. Terkait dugaan korupsi berjamaah pengerjaan ruas jalan Mali sanggima kelurahan Lasada-Latoma kecamatan unaaha kabupaten Konawe
Proyek tersebut menelan anggaran hingga Rp. 6.990.000.00 ( EnamMiliar, sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Tahun 2024, dengan pemenang tender atau kontraktor dalam proyek tersebut merupakan CV. Berdaya mediatama
Fikram mengatakan saya menemukan adanya kejanggalan serta ketidaksesuaian antara anggaran yang digelontorkan dan pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Berdaya Mediatama, Dimana kondisi ruas jalan Mali-Sanggima saat ini sudahsangat parah dan memprihatinkan. Pasalnya, meski belum lama dikerjakan serta digunaakan oleh masyarakat jalan tersebut telah mengalami kerusakan, kuat dugaan saya material yang digunakan tidak sesuai sfesifikasi dalam JUKNIS.
Ini tentunya harus menjadi perhatian dari kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara sebab dalam pelaksanaan pengaspalan di duga tidak sesuai standar dalam juknis yang berpotensi merugikan negara puluhan milyar
Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan bahwa pengerjaan ruas jalan Mali – Sanggima Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, diduga menggunakan MATERIAL yang tidak sesuai spesifikasi dalam JUKNIS, sehingga ruas jalan tersebut baru beberapa bulan digunakan oleh masyarakat sudah menunjukan kerusakan yang signifikan.
Harapan saya kepada Kejaksan Tinggi Sulawesi Tenggara kiranya segera melakukan penyelidikan dan penindakan berkaitan dengan adanya dugaan tindak korupsi yang terjadi dalam proyek pengerjaan ruas jalan Mali – Sanggima, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.


Tidak ada komentar