HMI Konsel Desak Polisi Bebaskan Aktivis yang Ditetapkan Tersangka Gegara Demo PT Ifishdeco

kataandoolo
2 Jan 2026 12:08
3 menit membaca

KONSEL – Kriminalisasi terhadap aktivis di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus terjadi. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk ketakutan oleh sekelompok penggiat sosial.

Baru-baru ini, aktivis lingkungan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menduga terjadinya tambang ilegal di salah satu perusahaan Tambang Nikel, sebut saja PT Ifishdeco Tbk. PT Ifishdeco diketahui telah beroperasi di Kabupaten Konsel, sejak 2009.

Namun ditengah perjalanannya diduga melakukan penambangan ilegal. Teriakan aktivis soal tambang ilegal, terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea justru di kriminalisasi hingga mendapatkan proses hukum.

Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Konsel Muhamad Erit Prasetya menilai kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan merupakan bentuk ketakutan.

“Jangan salah sedikit menakut-nakuti aktivis dengan cara kriminalisasi, kamipun sesama aktivis akan saling mendukung demi. Keselamatan daerah,” ujar Erit, Jumat (2/1/2026).

Dalam dekat ini, kata Erit, mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan aktivis lingkungan jika tidak, pihaknya akan melakukan aksi demontrasi di Kabupaten Konsel.

Diketahui, belum lama ini, Forum Pemerhati Masyarakat lingkar tambang, melaka aksi demontrasi, dalam upaya membela hak atas lingkungan keberlanjutan hidup masyarakat Desa Wadonggo, yang berada di dalam kawasan hutan lindung mangrove, zona Pesisir pantai, yang mana aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum terhadap Rencana tata ruang wilayah dan dugaan perbuatan melawan hukum.

PT. Ifishdeco Tbk diduga kuat telah merambah kawasan hutan lindung di zona pesisir secara masif, menimbun lahan mangrove sebagai “sarana penunjang” tambang tanpa izin yang sah. Dampaknya juga sangat dirasakan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian, perikanan, budidaya rumput laut, dan tambak tradisional hingga lumpuh total nya sumber ekonomi masyarakat di bidang (budidaya rumput laut) dan ancaman kerusakan ekologis secara masif.

Kerusakan ini bukan semata soal lingkungan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan masyarakat pesisir. Negara tidak boleh tunduk pada Korporasi, yang menggerogoti lingkungan demi kepentingan segelintir elit, dan perlunya penerapan prinsip perlindungan anti Strategic Lawsuit Against Public Participation terhadap pejuang lingkungan.

Mereka berharap mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum Kepolisian Konsel, pembela lingkungan justru terperangkap dalam jerat hukum sistematis.

Koordinator forum Iwan mengecam, keras sikap aparat Kepolisian Konsel dengan kesewenang-wenangan melakukan penyitaan kendaraan mobil yang digunakan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan secara tertib dan damai.

Penyelidikan mendalam menemukan adanya dugaan kuat kolaborasi antara oknum kepolisian Konawe selatan dan pihak raksasa tambang PT Ifishdeco sebagai Aktor “kriminalisasi”.

Insiden ini merupakan catatan hitam terhadap sikap kesewenang-wenangan Aparat Kepolisian Konsel terhadap aktivitas di Konawe Selatan. “Keadilan pembelah lingkungan di Daerah Konsel dipertanyakan menyusul,Koordinator forum, Iwan, atas aksinya terhadap lingkungan ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan menghalangi perusahaan,” ujar penasehat hukum Wawan Kusnadi, SH.

Sebagai tanggung jawab, moral, hukum, dan lingkungan, forum pemerhati masyarakat lingkar tambang memastikan bahwa aksi perjuangan ini akan kembali dilakukan secara tertib dan damai, dengan massa yang lebih besar, disertai dengan pesan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara segera mengevaluasi kinerja Polres Konawe Selatan dan Polsek Tinanggea, yang gagal menjalankan fungsi perlindungan dan menghentikan kriminalisasi, serta kesewenang-wenangan aparat kepolisian konsel terhadap aktifis lingkungan.(**)

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x