Hauling PT ST Nikel Makan Korban, PMII: Cabut Segera Izin Jalan Umum

kataandoolo
15 Agu 2025 16:03
News 0 149
1 menit membaca

KENDARI, kataandoolo.com– Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Kendari mengecam keras aktivitas hauling PT ST Nikel yang menggunakan jalan umum, setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Desa Amosilu, Kabupaten Konawe, pada Jumat malam (15/8/2025) sekitar pukul 22.20 WITA.

Kecelakaan tersebut diduga melibatkan dump truk milik PT ST Nikel dengan seorang pengendara sepeda motor. Ketua Cabang PMII Kota Kendari, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa insiden ini membuktikan adanya pelanggaran dan kelalaian perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.

“Hauling PT ST Nikel telah memakan korban. Kami mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara untuk segera mencabut izin penggunaan jalan umum bagi perusahaan tersebut,” tegas Ikbal sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, Kementerian PUPR melalui BPJN Sulawesi Tenggara sebelumnya telah menerbitkan surat dispensasi penggunaan jalan umum bagi PT ST Nikel. Namun, surat tersebut memuat ketentuan ketat, termasuk pengaturan waktu pengangkutan dan interval antar kendaraan, yang menurut PMII telah dilanggar.

“Bukan hanya melanggar ketentuan surat dispensasi, PT ST Nikel juga kami duga melakukan hauling dengan muatan over load dan over dimensi,” ungkapnya.

PMII Kota Kendari menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut penegakan aturan demi keselamatan pengguna jalan serta penghentian aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x