Emas Sultra Desak Pemkot Cabut Izin RS Hermina Kendari

kataandoolo
25 Agu 2025 09:18
News 0 247
2 menit membaca

Kendari, kataandoolo.com– Organisasi Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (Emas Sultra) menyoroti aktivitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit Hermina, Kota Kendari. Yang di mana beberapa waktu yang lalu beredar di media sosial terdapat pasien BPJS diminta, membayar biaya rumah sakit, sementara dari pihak RS tersebut mengajukan klaim biaya ke BPJS.

Menanggapi hal tersebut, Kordinator Presidium Emas Sultra Muh Reyhan menegaskan meminta Pemerintah Kota Kendari (Pemkot Kendari), untuk mencabut izin Rumah Sakit Tersebut karena di duga sebagai pelanggaran berat, Senin, (25/8/2025).

“Kami meminta Pemkot Kendari untuk memberikan sanksi, jika kita merujuk dalam peraturan perundang-undangan itu masuk dalam sanksi administrasi Rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, atau pencabutan izin operasional.” Tegasnya.

Reyhan menambahkan, dalam waktu dekat Organisasi Emas Sultra akan melakukan aksi di depan Kantor Walikota Kendari untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap RS Hermina Tersebut karena telah melanggar regulasi yang ada serta menimbulkan korban jiwa.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi di kantor walikota Kendari meminta mencabut izin RS Hermina, karena melanggar regulasi yang ada dan telah merugikan masyarakat, apalagi telah menimbulkan seorang orang tua harus kehilangan bayi kembarnya.” Tutupnya.

Peraturan Menteri Kesehatan Pasal 32 ayat (1) bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas kepesertaan dan manfaat yang diterima oleh peserta.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x