Diduga Terlibat Penambangan Batu Ilegal, NCC Minta BK DPRD Sultra Copot SPJ.

kataandoolo
9 Des 2025 06:47
3 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com  – Sejumlah massa dari Lembaga Navigasi Control Social (NCC) sulawesi tenggara menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (9/12/2025).

Aksi tersebut digelar untuk menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sultra berinisial SPJ.

Presidium NCC, Sarwan, menegaskan aktivitas Penambangan Batuan secara Illegal di Desa mata wawatu Kec. Moramo Utara, Suda Cukup meresahkan Warga Serta merupukan tindak pidana di bidang pertambangan dan parahnya di lakukan Oleh Anggota DPRD Aktif.

“Ini aktivitas Illegal, dan di lakukan Anggota DPRD aktif pula, Oleh sebab itu Badan Kehormatan Provinsi sulawesi tenggara harus Mengambil sikap tegas, memberikan sanksi Kode Etik inisial SPJ.

Dalam aksi tersebut, NCC menyampaikan dua poin sikap utama:
1. Meminta Badan Kehormatan DPRD Sultra memanggil dan meminta klarifikasi langsung kepada oknum anggota DPRD aktif berinisial SPJ, terkait dugaan pelanggaran hukum berupa aktivitas penambangan dan penjualan batuan tanpa izin.

2. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi pencopotan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD berinisial SPJ, karena dinilai telah melanggar kode etik dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Sarwan menegaskan, sebagai pejabat publik, setiap anggota DPRD seharusnya menjaga wibawa lembaga dan menaati ketentuan hukum yang berlaku.

NCC turut membawa sejumlah landasan hukum dalam aksinya, antara lain:
1. UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 2 Tahun 2018 jo. UU No. 13 Tahun 2019 (MD3)
Pasal 319, 320, 324 huruf b dan g, 351, serta 353.

2. Surat Dirjen Kemendagri Nomor 100.2.1.6/9553/OPDA tertanggal 4 Desember 2024.

3. Pasal 19 ayat (1) tentang sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.

4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

5. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD
Pasal 55, 56 huruf a dan c, Pasal 56 poin 2, Pasal 57 huruf c, serta Pasal 60 A, B, D, dan E.

6. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 dan Pasal 40 ayat (1).

Sarwan menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi NCC dan keterangan masyarakat, sejak tahun 2021 terdapat aktivitas pertambangan batuan yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

“Lokasi tersebut berada di titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E.,” ujar Sarwan

Dalam temuan di lapangan tersebut, Sarwan mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung, di antaranya:
1. Dokumentasi titik koordinat lokasi tambang
Aktivitas alat berat jenis excavator

2. Dugaan transaksi penjualan hasil tambang batuan tanpa izin

3. Informasi masyarakat yang menyebut keterlibatan oknum berinisial SPJ, anggota DPRD aktif

“Berdasarkan bukti dan keterangan warga, kami menduga kuat aktivitas penambangan itu dilakukan di luar wilayah IUP dan tidak berizin,” ujar Sarwan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil memperoleh konfirmasi dari oknum anggota DPRD berinisial SPJ maupun Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait tuduhan dan tuntutan yang disampaikan oleh NCC.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x