
Kendari,Kataandoolo.com — Organisasi Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (Emas Sultra) menyoroti aktivitas CV Unaaha Bakti Persada (UBP). Yakni salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Konawe utara (Konut), di duga telah melakukan manipulasi data transaksi tambang.
Diketahui sebelumnya, BPK mencatat masih terdapat 6.153 perusahaan tambang yang belum melunasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum dikenai sanksi penghentian sementara aktivitas tambangnya.
Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar belum melunasi PNBP yakni adalah CV Unaaha Bhakti Persada, yang menurut hasil uji aplikasi e-PNBP Minerba, pada 25 dan 26 April 2021 masih melakukan transaksi penjualan nikel meski memiliki tunggakan royalti sebesar Rp4,69 miliar.
Melalui Muh Erit Prasetia, selaku Kordinator Presidium Emas Sultra Mengukapkan bahwa, hal tersebut merupakan pelanggaran yang sangat berat dan harus segera di tindak tegas oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami ingin menantang Pihak penegak hukum, untuk bagaimana segera menindak tegas perusahaan tersebut, karena belum melunasi kewajibannya namun justru masih melakukan aktivitas,”ungkapnya, Rabu (26/11/25).
Pria dengan sapaan Bung Erit itu juga mengatakan, bahwa dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1823K/30/MEM/2018, perusahaan yang tidak melunasi PNBP dalam waktu 60 hari setelah penerbitan Surat Tagihan Ketiga (ST-3) semestinya dikenai sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saya kira sudah jelas yang tertuang dalam Sk menteri ESDM, bahwa perusahaan yang belum melunasi PNBP, dalam kurun waktu 60 hari harus dikenai sanksi Pencabutan IUP, tetapi faktanya hari ini perusahaan tersebut kami duga masih bebas beraktivitas seperti biasa,”katanya.
Lanjut, Erit juga menambahkan dari hasil Audit lanjutan BPK menemukan adanya praktik yang diduga melakukan manipulasi data dan pemalsuan dokumen transaksi, Perusahaan (CV UBP) mengubah-ubah tanggal pengapalan final, tonase, dan harga jual pada aplikasi e-PNBP untuk menekan besaran kewajiban pembayaran PNBP final.
“Hasil BPK sudah memberikan kita gambaran jelas seharusnya pihak APH harus segera bergerak,tidak ada lagi alasan perusahaan tersebut untuk segera diberikan sanksi tegas, apalagi terindikasi melakukan manipulasi sehingga tidak tercium aroma kejahatan yang kami duga kuat mereka lakukan secara terang-terangan,”tambahnya.
Dari hasil temuan BPK dalam perhitungan rata rata tahun 2022 terdapat 40 transaksi total tonase 369.216,38 ton, dari kuota RKAB yang diajukan sebesar 800.000 ton, dengan demikian, terdapat selisih 430.783,62 ton yang diduga tidak tercatat secara resmi.
Data transaksi tahun tersebut juga menunjukkan adanya perubahan nilai royalti dan penjualan hasil tambang hingga 30 sampai 62 kali submit pada transaksi yang sama indikasi kuat adanya rekayasa data penjualan. perhitungan rata-rata harga jual Rp471.665,97 per ton, yang tidak terlapor Rp202.902.974.405,41 atau (Rp 202 miliar), sehingga negara sangat mengalami kerugian besar.
Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan CV UBP.


Tidak ada komentar